Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3450
Title: | ANALISIS HUKUM GUGATAN PERALIHAN SERTIFIKAT HAK MILIK TANPA SEPENGETAHUAN DAN IJIN DARI AHLI WARIS LAINNYA (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 249 K/TUN/2023) |
Authors: | RIZKY, M. ADLIN |
Keywords: | Kata Kunci : Gugatan, Peralihan, Hak Milik. |
Issue Date: | 31-Aug-2024 |
Publisher: | FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA |
Series/Report no.: | Uisu240609;71220123018 |
Abstract: | ABSTRAK M. ADLIN RIZKY Tanah merupakan sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup umat manusia, hubungan manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, tetapi lebih dari itu tanah merupakan tempat dimana manusia hidup dan berkembang, tanah menjadi sumber bagi segala kepentingan hidup manusia Permasalahannya adalah Bagaimana aturan peralihan hak milik atas sebuah sertifikat yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan? Bagaimana akibat hukum jika salah satu syarat dalam peraliha sertifikat hak milik dilanngar dalam proses peralihannya? Bagaimana pertimbangan hakim atas sengketa peralihan hak milik dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 249 K/TUN/2023? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Aturan peralihan hak milik atas sebuah sertifikat yang dibenaran dalam peraturan perundang-undangan, Peralihan atau pemindahan hak adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak dari suatu pihak ke pihak lain. Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, Akibat hukum jika salah satu syarat dalam peralihan sertifikat hak milik dilanngar dalam proses peralihannya yang pertama Kehilangan Otentisitasnya, Pertimbangan hakim atas sengketa peralihan hak milik dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 249 K/TUN/2023 bahwa pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik objek sengketa a quo merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga tidak termasuk Keputusan TUN yang dapat dijadikan objek sengketa di Peradilan TUN sesuai ketentuan Pasal 2 huruf e Undang-Undang Peradilan TUN terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, oleh sebab itu Putusan PT TUN Manado No 7/B/2023/PT.TUN.MDO, yang menguatkan Putusan Pengadilan TUN Gorontalo No 17/G/2022/PTUN.GTO, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini Kata Kunci : Gugatan, Peralihan, Hak Milik. |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3450 |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 560.25 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 115.03 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 467.68 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 504.04 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.