Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3448
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorVIODELF, MUHAMMAD ABRAR-
dc.date.accessioned2024-08-31T04:50:35Z-
dc.date.available2024-08-31T04:50:35Z-
dc.date.issued2024-08-31-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3448-
dc.description.abstractABSTRAK PELAKSANAAN PENGELOLAAN BANTUAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kebupaten Deli Serdang) Muhammad Abrar Viodelf * Prof. Dr Maruzki, SH.M.Hum ** Adil Akhyar, S.H., LLM. Ph.D*** Dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum pengelolaan keuangan desa dan bantuan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, bagaimana pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bantuan dana desa di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, bagaimana hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bantuan dana desa dan bagaimana upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Penulisan ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan data dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan pengelolaan keuangan desa dan bantuan dana desa diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 dipergunakan dalam pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat sudah berjalan sesuai dengan perencanaan yang di musyawarahkan dengan Badan Permusawaratan Desa (BPD). Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bantuan dana desa di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 767.170.000,00 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk melaksanakan pembangunan desa yang diprioritaskan dalam pemeliharaan sarana dan prasarana kesejahteraan masyarakat. Hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bantuan dana adalah kualitas sumber daya aparatur yang umumnya masih rendah dan kurang mengerti terhadap tupoksinya sebagai perangkat pemerintah Desa, rendahnya kemampuan perencanaan ditingkat desa, sarana dan prasarana penunjang operasional administrasi pemerintah masih sangat terbatas, Desa. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pengelolaan, Dana Desa. *Mahasiswa Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. **Dosen Pembimbing I Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara ***Dosen Pembimbing II Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARAen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu240608;71220123011-
dc.subjectKata Kunci : Pelaksanaan, Pengelolaan, Dana Desa.en_US
dc.titlePELAKSANAAN PENGELOLAAN BANTUAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Di Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kebupaten Deli Serdang)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf162.24 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf13.08 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf280.17 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf212.08 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.