Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3429
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMANDALA, HERI-
dc.date.accessioned2024-08-31T03:38:42Z-
dc.date.available2024-08-31T03:38:42Z-
dc.date.issued2024-08-31-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3429-
dc.description.abstractABSTRAK HERI MANDALA Pembangunan adalah usaha untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu hasilhasil pembangunan harus dapat dinikmati seluruh rakyat sebagai peningkatan kesejahteraan lahir dan batin secara adil dan merata. Permasalahannya adalah bentuk wanprestasi dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyelesaian sengketa secara arbitrase dalam peraturan perundang-undangan serta pertimbangan hakim sengketa wanprestasi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1436 B/PDT.SUS-ARBT/2021 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Wanprestasi dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelaksanaan kontrak pengadaan barang pemerintah dilaksanakan dengan selayaknya atau sepatutnya, harus dilihat pada saat pelaksanaan kontrak. Sejak saat pelaksanaan kontrak pengadaan barang pemerintah, tanggung jawab dapat ditagih pada penyedia barang pemerintah, terutama tentang segala kekurangan yang merugikan atau kurang tepatnya waktu pelaksanaan kontrak pengadaan barang pemerintah, sehingga penyedia barang pemerintah dapat dianggap telah berbuat tidak sepatutnya, seperti dirumuskan dalam Pasal 1339 KUHPerdata. Penyelesaian sengketa secara arbitrase dalam peraturan perundang-undangan Prosedur pemeriksaan dalam penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase adalah pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan sengketa secara tertulis kepada arbiter atau majelis arbitrase. Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui oleh para pihak. Setelah menerima permohonan tersebut, langkah-langkah yang dilakukan oleh arbiter atau majelis arbiter adalah sebagai berikut: Pertimbangan hakim sengketa wanprestasi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1436 B/PDT.SUS-ARBT/2021 Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan permohonan pula setelah memeriksa dan mempelajari pertimbangan Judex Facti dihubungkan dengan keberatan Pemohon Banding dalam Memori Banding tanggal 27 April 2021 dan jawaban Termohon Banding dan Turut Termohon Banding dalam Kontra Memori Banding tanggal 9 Juni 2021 dan 28 Mei 2021, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Pengadaanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARAen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu240597;71210123094-
dc.subjectKata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian, Pengadaan.en_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENGADAAN BUSWAY PAKET II SECARA ARBITRASE (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1436 B/PDT.SUS ARBT/202en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf595.55 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf92.75 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf603.82 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf487.04 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.