Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3418
Title: | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM RUMAH TANGGA (MARITAL RAPE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan PN Kasongan Nomor 43/Pid.sus/2020/PN.Ksn) |
Authors: | Lase, Etri Jayanti |
Keywords: | Kata kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Perkosaan, Rumah Tangga |
Issue Date: | 31-Aug-2024 |
Publisher: | FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA |
Series/Report no.: | Uisu240579;71220123082 |
Abstract: | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM RUMAH TANGGA (MARITAL RAPE) BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan PN Kasongan Nomor 43/Pid.sus/2020/PN.Ksn) ABSTRAK Etri Jayanti Lase* Marital rape atau perkosaan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang masih kurang mendapat perhatian dalam sistem hukum di Indonesia. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah, namun perlindungan hukum bagi korban marital rape masih belum optimal dalam implementasinya.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana Perkosaan dalam rumah tangga (Marital Rape) dalam hukum Pidana di Indonesia, perlindungan hukum bagi korban tindak pidana Perkosaan dalam rumah tangga, serta pertanggungjawaban hukum bagi pelaku tindak pidana Perkosaan dalam rumah tangga dalam Putusan PN Kasongan Nomor 43/Pid.sus/2020/PN.Ksn) Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menganalisis ketentuan hukum menjadi suatu norma atau kaidah yang berlaku pada kehidupan bermasyarakat, serta dijadikan dasar atas sikap tindak masyarakat, penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan menganalisis bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian dari tesis ini meliputi: tindak pidana perkosaan dalam rumah tangga (marital rape) dalam hukum pidana di Indonesia terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2023 Pasal 473 ayat (2), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 46 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 46 dan Pasal 47. Pengaturan lebih jelas juga terdapat pada Pasal 4 Ayat (2) huruf h Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Perlindungan korban marital rape diatur dalam KUHP 2023, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku. UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak mengatur pencegahan, sedangkan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mencakup upaya preventif dan represif serta peran masyarakat. Korban berhak didampingi pendamping kompeten di persidangan dan menerima restitusi serta pemulihan. Dalam Putusan PN Kasongan No.43/Pid.Sus/2020/PN.Ksn, terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 3 bulan penjara atas tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga. Kata kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Perkosaan, Rumah Tangga *Mahasiswa Program Pascasarjana Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3418 |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 175.45 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 13.13 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 418.83 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 200.34 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.