Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3415
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPRESDIANTO, DIKI DWI-
dc.date.accessioned2024-08-30T04:19:30Z-
dc.date.available2024-08-30T04:19:30Z-
dc.date.issued2024-08-30-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3415-
dc.description.abstractABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SINDIKAT PENADAH SEPEDA MOTOR HASIL TINDAK PIDANA PENCURIAN (Analisis Putusan Nomor 767/Pid.B/2022/PN Lbp) Diki Dwi Presdianto * Prof. Dr. Mustamam, M.Ag** Dr. Panca Sarjana Putra, SH.MH*** Tindak pidana penadahan sampai saat ini masih dilematis dan menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penadahan sepeda motor hasil pencurian menurut hukum yang berlaku di Indonesia, bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil pencurian, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 767/Pid.B/2022/PN Lbp. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normatif (legal research) yaitu pendekatan terhadap permasalahan, dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek hukum dari segi peraturan peraturan yang berlaku. Pengaturan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil pencurian menurut hukum yang berlaku di Indonesia diatur dalam Pasal 480 KUHP dan berdasarkan Putusan Nomor 767/Pid.B/2022/PN Lbp terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa dippidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan. Berdasarkan putusan hakim, maka penulis tidak setuju sebab putusannya terlalu rendah seharusnya lebih berat sebab tindak pidana penadahan sepeda motor hasil pencurian yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap harta sangat meresahkan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa upaya penanggulangan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil pencurian adalah upaya pre-emtif, upaya represif, dan upaya preventif. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 767/Pid.B/2022/PN Lbp adalah seluruh unsur 480 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana telah terpenuhi serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penadahan, Hasil Pencurian . *Mahasiswa Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. **Dosen Pembimbing I Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara **Dosen Pembimbing II Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARAen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu240576;71220123028-
dc.subjectKata Kunci: Penegakan Hukum, Penadahan, Hasil Pencurianen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP SINDIKAT PENADAH SEPEDA MOTOR HASIL TINDAK PIDANA PENCURIAN (Analisis Putusan Nomor 767/Pid.B/2022/PN Lbp)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf167.18 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf13.48 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf373.75 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf241.83 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.