Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3409
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSUGARA, CHAIRUL-
dc.date.accessioned2024-08-30T03:31:47Z-
dc.date.available2024-08-30T03:31:47Z-
dc.date.issued2024-08-30-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3409-
dc.description.abstractABSTRAK ANALISIS YURIDIS TIDAK DAPAT DILAKSANAKANNYA PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) Chairul Sugara * Adil Akhyar, S.H., LLM. Ph.D ** Dr. Danialsyah, S.H.,M.H *** Tidak semua putusan yang diperoleh kekuatan hukum yang pasti dapat di eksekusi sebab bila pihak yang merasa kalah secara sukarela telah menyerahkan apa yang menjadi obyek sengketa kepada pihak pemohon eksekusi. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana putusan pengadilan dikatakan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), bagaimanakah hambatan-hambatan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dikatakan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, bagaimana upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan dihubungkan dengan permasalahan dalam tesisi ini dan analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Putusan pengadilan dikatakan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi adalah apabila ketika putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang atau putusan kasasi. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dikatakan telah memperoleh kekuatan hukum adanya perlawanan oleh pihak tereksekusi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami Upaya yang ditempuh untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah adanya kerjasama dengan pihak antara pihak keamanan, pihak pemerintahan dengan tokoh masyarakat setempat serta guna mencegah objek sengketa dipindah tangan kepada pihak lain, maka dapat dilakukan upaya permohonan sita jaminan terhadap objek perkara yang diajukan oleh penggugat selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. . Kata Kunci: Putusan, Pengadilan, Berkekuatan Hukum Tetap *Mahasiswa Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. **Dosen Pembimbing I Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara **Dosen Pembimbing II Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARAen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu240573;712201231003-
dc.subjectKata Kunci: Putusan, Pengadilan, Berkekuatan Hukum Tetaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TIDAK DAPAT DILAKSANAKANNYA PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf245.42 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf63.44 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf348.14 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf359.63 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.