Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3399
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU MONEY LAUNDERING YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1765/Pid-Sus/2022/PN Mdn)
Authors: PURWOKO, ANGGA ARDI
Keywords: Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencucian Uang, Penggelapan.
Issue Date: 30-Aug-2024
Publisher: FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA
Series/Report no.: Uisu240546;7122012318
Abstract: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU MONEY LAUNDERING YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1765/Pid-Sus/2022/PN Mdn) Angga Ardi Purwoko* Prof. Dr. Mustamam, M.Ag** Dr. Panca Sarjana Putra, SH.,M.H*** ABSTRAK Tindak pidana pencucian uang sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri karena harta kekayaan yang ditempatkan, ditransfer, atau dialihkan dengan cara integrasi itu diperoleh dari tindak pidana, berarti sudah ada tindak pidana lain yang mendahuluinya. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum delik tindak pidana pencucian uang, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku money laundering yang berasal dari tindak pidana penggelapan dalam putusan PN. Medan Nomor 1765/Pid.Sus.2022/PN Mdn, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan PN. Medan Nomor 1765/Pid.Sus.2022/PN Mdn terkait dengan tindak pidana money laundering. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum delik tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pertanggungjawaban pidana pelaku money laundering yang berasal dari tindak pidana penggelapan dalam putusan PN. Medan Nomor 1765/Pid.Sus.2022/PN Mdn adalah terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurugan selama 1 (satu) bulan. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan PN. Medan Nomor 1765/Pid.Sus.2022/PN Mdn terkait dengan tindak pidana money laundering adalah seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Penulis tidak setuju hukuman tersebut terlalu ringan sehingga tidak akan menimbulkan efek jera bagi para terdakwa mengingat hukuman yang ringan. Seharusnya hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman yang paling maksimal yaitu sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencucian Uang, Penggelapan. *Mahasiswa Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. **Dosen Pembimbing I Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara ***Dosen Pembimbing I Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3399
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf168.67 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf14.04 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf365.41 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf254.71 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.