Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3397
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorANDRIAN EKA SYAHPUTRA-
dc.date.accessioned2024-08-30T02:42:51Z-
dc.date.available2024-08-30T02:42:51Z-
dc.date.issued2024-08-30-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3397-
dc.description.abstractABSTRAK KEBIJAKAN HUKUM PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara) Andrian Eka Syahputra * Dr. Mukidi, SE., SH., M.H ** Adil Akhyar, S.H., LLM. Ph.D *** Restorative Justice adalah pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana selain bisa juga dengan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan lainnya. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana penegakan hukum penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restoratif Justice pada tahapan penyidikan di direktorat reserse narkoba Polda Sumut, bagaimana upaya penganggulangan dan penyembuhan para pecandu naroba melalui rehabilitasi para pecandu di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, bagaimana pengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan kebijakan hukum restoratif dalam proses penyidikan Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif dan didukung data yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kesimpulan dari tesis ini adalah penegakan hukum penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restoratif Justice pada tahapan penyidikan di direktorat reserse narkoba Polda Sumut dalam perkara narkotika yang diselesaikan melalui keadilan restoratif pada tahun 2020-2021 belum ada sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 4 perkara dari 233 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif. Kemudian pada tahun 2023 sampai bulan Juli sebanyak 12 perkara dari 96 perkara.Upaya penganggulangan dan penyembuhan para pecandu narkoba melalui rehabilitasi para pecandu di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah memberikan sosialisasi/penjelasan kepada orangtua atau wali dari pecandu tentang Undang-Undang Narkotika, Pengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan kebijakan hukum restoratif dalam proses penyidikan diatur dalam Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kata Kunci: Restoratif Justice, Tindak Pidana Narkotika. *Mahasiswa Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. **Dosen Pembimbing I Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara **Dosen Pembimbing II Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARAen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu240545;71220123071-
dc.subjectKata Kunci: Restoratif Justice, Tindak Pidana Narkotika.en_US
dc.titleKEBIJAKAN HUKUM PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf203.8 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf15.46 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf259.04 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf318.09 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.