Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3379
Title: ANALISIS YURIDIS PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
Authors: NUGRAHA, ADITYA
Keywords: Kata Kunci: Pemberhentian, Tidak Hormat, Anggota Polisi.
Issue Date: 30-Aug-2024
Publisher: FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA
Series/Report no.: Uisu240542;71220123073
Abstract: ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT DI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Aditya Nugraha* Prof. Dr. Mustamam, M.Ag** Dr. Ahmad Rusly Purba, SH., M.Hum** Oknum polisi yang melakukan tindak pidana berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri, bagaimana mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri, bagaimana pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri akibat melakukan tindak pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penindakan Propam terhadap Polisi yang melakukan tindak pidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri No. Pol.: 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mekanisme penanganannya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Tindakan oleh Propam terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pada dasarnya dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dengan mengingat, memperhatikan dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara khusus bagi tersangka anggota Polri dan jika terbukti, maka akan dikenakan sanksi penurunan pangkat dan apabila sudah tidak layak, seorang anggota Polri akan diberhentikan secara hormat ataupun tidak hormat. Hasil penelitian bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri akibat melakukan tindak pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri akibat melakukan tindak pidana sepanjang tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebanyak 288 dengan perincian pada tahun 2018 sebanyak 65 anggota Tahun 2019 sebanyak 38, Tahun 2020 sebanyak 53, pada Tahun 2021 sebanyak 32 dan pada Tahun 2022 sebanyak 100 angggota kepolisian dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat umumnya terlibat kasus penyalahgunaan narkotika Kata Kunci: Pemberhentian, Tidak Hormat, Anggota Polisi. *Mahasiswa Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. **Dosen Pembimbing I Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara ***Dosen Pembimbing II Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3379
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf419.21 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf158.58 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf588.98 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf608.46 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.