Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3207
Title: STRATEGI BAWASLU KOTA MEDAN DALAM PENANGANAN PELANGGARAN TAHAPAN PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2019
Authors: Akbar, Sadridas
Keywords: Bawaslu Kota Medan, Pemilu, Pelanggaran Pemilu
Issue Date: 20-Aug-2024
Publisher: Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: ;71190611026
Abstract: BSTRAK Pelaksanaan Pemilu serentak pada tahun 2019, ada banyak pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraannya baik dari laporan masyarakat dan laporan berita awak media. Pelanggaran ini didominasi pelanggaran administratif khususnya pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan juga pelanggaran lain yang cukup terlihat yakni netralitas aparatur sipil negara (ASN). Tujuan penelitian ini untuk medeskripsikan strategi penanganan penyelenggaran tahapan Pemilu Legislatif Kota Medan tahun 2019. Teori yang dipakai pada penelitian ini adalah teori manajemen strategis oleh David (2002). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan menggunakan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikkan kesimpulan. Hasil penelitian, untuk menjalankan dan mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi pada Pemilu Legislatif tahun 2019 Bawaslu Kota Medan melakukan tugas dan kewajiban berlandaskan UU No. 7 Tahun 2017. Yaitu pelaksanaan pengawasan setiap tahapan Pemilu: verifikasi data dan daftar pemilih, tahapan kampanye, tahapan pengadaan, dan tahapan pendistribusian perlengkapan, pemungutan suara, perhitungan suara dan rekapitulasi suara. Hasil dari pengawasan Pemilu Legislatif tahun 2019 yang dilakukan Bawaslu Kota Medan mencatat sebanyak sembilan dugaan pelanggaran tahapan pemilu yang diperoleh Bawaslu Kota Medan, baik dari temuan lapangan oleh tim Bawaslu dan juga laporan dari masyarakat. Adapun pelanggaran tersebut yaitu: dugaan kampanye pada masa tenang, dugaan pembagian uang kepada masyarakat, dugaan KPPS mencoret suara, dugaan ditemukannya formulir C1 di dalam gedung dilakukan oleh PPK, dugaan hasil dari formulir C1 DPRD Kab/Kota tidak sesuai dengan DA1 Kab/Kota, dugaan perhitungan suara yang tidak sesuai dengan aturan, dugaan penambahan suara dan pengurangan suara, dugaan penggelembungan suara, dugaan pencurian suara sesama partai. Dugaan pelanggaran yang terjadi tersebut, oleh Bawaslu Kota Medan dilakukan proses apabila dugaan tersebut terbukti benar maka para pelanggar akan dikenakan sanksi dari adminstratif hingga pidana sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku. Kata Kunci: Bawaslu Kota Medan, Pemilu, Pelanggaran Pemilu.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3207
Appears in Collections:Ilmu Administrasi Negara

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.31 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract382.67 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II824.87 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V917.78 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.