Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3155
Title: | PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP KASUS SUAMI ISTRI PINDAH AGAMA SETELAH MENIKAH SAH SECARA SYARIAT ISLAM DI KECAMATAN TIGANDERKET KABUPATEN KARO SUMATERA UTARA |
Authors: | GINTING, DIRWANSYAH |
Keywords: | Hukum Islam, Suami Istri, Pindah Agama |
Issue Date: | 27-Aug-2024 |
Publisher: | Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | Uisu240379;71170212026 |
Abstract: | PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP KASUS SUAMI ISTRI PINDAH AGAMA SETELAH MENIKAH SAH SECARA SYARIAT ISLAM DI KECAMATAN TIGANDERKET KABUPATEN KARO SUMATERA UTARA Nama: Dirwansyah Ginting 71170212026 Perkawinan atau pernikahan didalam literatur fiqih berbahasa Arab disebut dengan dua kata , yaitu nikah dan zawad. Kedua kata ini yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak terdapat dalam Al – quran dan Hadist Nabi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menurut hukum Islam pasangan suami istri dapat hidup Bersama sebagai keluarga padahal secara keyakinan agama mereka berbeda. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap kasus suami istri pindah agama setelah menikah secara syariat Islam. Untuk mengetahui penyebab pasangan suami istri pindah agama setelah menikah dengan sah secara syariat Islam. penulis menggunakan beberapa metode: observasi, interview, dan dokumentasi. Menurut hukum Islam pasangan suami istri dapat hidup Bersama sebagai keluarga padahal secara keyakinan agama mereka berbeda. Para ulama berpendapat bahwa istilah non muslim atau kafir disimpulkan oleh pakar al Qur’an, Syeikh Muhammad Abduh segala aktifitas yang bertentangan dengan ajaran tujuan agama. Tentu saja maksudnya tidak mengarah pada suatu kelompok agama saja, akan tetapi mencakup sejumlah agama dengan segala bentuk kepercayaan dan variasi ritualnya. Pandangan hukum Islam terhadap kasus suami istri pindah agama setelah menikah secara syariat Islam. Sesungguhnya tidaklah sah menurut agama yang diakui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia. Dan, karena sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama, maka perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama, tidak sah pula menurut Undang-undang Perkawinan Indonesia. Dalam agama Islam menurut para ulama pernikahan beda agama dilarang kecuali pernikahan seorang laki-laki muslim dengan perempuan ahlul kitab. Kata Kunci: Hukum Islam, Suami Istri, Pindah Agama |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3155 |
Appears in Collections: | Ahwal Al-Syakhsiyah |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 1.7 MB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 373.63 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 746.49 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 511.96 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.