Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3153
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSAPTA, YUDHA WIDYA-
dc.date.accessioned2024-08-27T03:09:36Z-
dc.date.available2024-08-27T03:09:36Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3153-
dc.description.abstractABSTRAK YUDHA WIDYA SAPTA Tindak Pidana Pencurian merupakan salah satu bentuk dari kejahatan yang sangat umum terjadi di masyarakat, yang dapat menjadi hal paling mengkhawatirkan bagi masyarakat. Indonesia telah mengatur, bagi pelanggar kejahatan tersebut dalam KUHP yang mengatur terkait dengan sansksi yang berlaku. Permasalahannya adalah Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pengambilan barang dari rumah setelah terjadi jual beli? Bagaimana pertanggung jawaban hukum tindak pidana pengambilan barang didalam rumah setelah terjadinya jual beli? Bagaimana pertimbangan hakim dalam tindak pidana pengambilan barang didalam sebuah rumah setelah terjadinya jual beli menurut Putusan Peninjauan Kembali Nomor 52 PK/Pid/2022? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Dari hasil penelitian bahwa Pengaturan hukum tindak pidana pengambilan barang dari rumah setelah terjadi jual beli Agar seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian, maka harus ada pembuktian yang memenuhi semua unsur dari tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam pasal 362 KUHP. Adapun tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok seperti yang diatur Pasal 362 KUHP Pertanggung jawaban hukum tindak pidana pengambilan barang didalam rumah setelah terjadinya jual beli, Pencurian dalam bentuk pokok (biasa) sebagaimana diterangkan pada pasal 362 KUHP Pertimbangan hakim dalam tindak pidana pengambilan barang didalam sebuah rumah setelah terjadinya jual beli menurut Putusan Peninjauan Kembali Nomor 52 PK/Pid/2022, bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut tidak dapat dibenarkan karena baik Judex Facti maupun Judex Juris telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka persidangan dengan seksama secara tepat dan benar, lagi pula alasan tersebut tidak termasuk dalam materi pemeriksaan pada peninjauan kembali, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat dibenarkan dan haruslah ditolak. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Mengambil, Barang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240378;71220123038-
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana, Mengambil, Barangen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN PENGAMBILAN BARANG DI DALAM RUMAH SETELAH TERJADINYA PROSES JUAL BELI (Studi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 52 PK/Pid/2022)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography667.07 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract109.69 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II534.01 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V451.85 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.