Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3152
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | SAGALA, YOSUA SOSOLSOLON | - |
dc.date.accessioned | 2024-08-27T02:53:02Z | - |
dc.date.available | 2024-08-27T02:53:02Z | - |
dc.date.issued | 2024-08-20 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3152 | - |
dc.description.abstract | ABSTRAK YOSUA SOSOLSOLON SAGALA Orang tua adalah komponen keluarga yang terdiri dari ayah dan ibu, dan merupakan hasil dari sebuah ikatan perkawinan yang sah yang dapat membentuk sebuah keluarga, jadi orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendidik, mengasuh, membimbing anaknya dengan cara memberikan contoh yang baik dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan tindakan perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga? bagaimana pertimbangan hakim atas tindak pidana trauma psikis dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6171 K/Pid.Sus/2022? Bagaimana analisis hukum pertanggungjawaban pidana atas tindakan orang tua yang tidak memperdulikan anak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6171 K/Pid.Sus/2022? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Pengaturan tindakan perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga Perlindungan Anak Dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pelindungan Anak. Berdasarkan Undang-Undang tersebut menerangakan bahwa anak harus mendapatkan haknya dan terbebas dari kekerasan apapun. Adanya perlindungan hukum bagi anak adalah untuk kebahagiaan dan kesejahteraan anak. Anak mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam bahasa, negara, masyrakat maupun keluaraga. Pertimbangan hakim atas tindak pidana trauma psikis dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6171 K/Pid.Sus/2022 Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami tekanan psikis, sakit dan susah tidur setelah Terdakwa pergi dari rumah, padahal Saksi Korban sejak kecil tidak pernah sakit-sakitan dan Saksi Korban juga tidak pernah ada perselisihan/cekcok bermasalah dengan orang lain dan berdasarkan Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa didiagnosa Gangguan Depresi Berat Gejala Psikotik. Analisis hukum pertanggung jawaban pidana atas tindakan orang tua yang tidak memperdulikan anak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6171 K/Pid.Sus/2022. Penerapan sanksi ini tergantung pada jenis kekerasan yang dilakukan antara lain kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, kekerasan penelantaran dan semua perbuatan yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Trauma Psikis, Anak | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara | en_US |
dc.relation.ispartofseries | UISU240377;71220123085 | - |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana, Trauma Psikis, Anak | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TRAUMA PSIKIS YANG DIALAMI ANAK AKIBAT SIKAP TIDAK PEDULINYA AYAH KANDUNG (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6171 K/Pid.Sus/2022) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 1.01 MB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract | 113.66 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 586.81 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 368.32 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.