Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3150
Title: | PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN TERHADAP PELAKU PENYELUNDUPAN BARANG ILEGAL (Studi Putusan Nomor 556/Pid.B/2019/ PN.Stb) |
Authors: | ASHAM, ZULMI |
Keywords: | Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Kepabeanan, Penyelundupan, Barang Ilegal |
Issue Date: | 20-Aug-2024 |
Publisher: | Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | UISU240375;71220123056 |
Abstract: | ABSTRAK Perdagangan internasional memiliki salah satu dampak negatif yang sangat signfikan yaitu pelanggaran mengenai ketentuan impor dan ekspor barang, atau yang lebih kita kenal dengan tindak pidana penyelundupan. Para pelaku tindak pidana melakukan atau mencoba melakukan pengeluaran/pemasukan barang dari atau ke dalam wilayah kepabeanan Indonesia tanpa mengindahkan ketentuan Undang-Undang. Permasalahan dalam penelitian tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penyelundupan barang ilegal menurut hukum positif di Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak Pidana Penyelundupan Barang Ilegal menurut Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Bagaimanakah pertimbangan hukum majelis hakim terhadap putusan Nomor 556/Pid.B/2019/PN Stb. Penelitian menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan studi pustaka serta analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Kesimpulan dalam hasil penelitian tesis ini yaitu bahwa Pengaturan hukum tentang penyelundupan barang ilegal menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Barang Ilegal dalam Kepabeanan meliputi: Tanggung jawab perorangan, Pejabat Bea dan Cukai, Pengangkut Barang, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Badan Hukum. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Terhadap Putusan Nomor 556/Pid.B/2019/PN. Stb yaitu unsur dari Pasal 102 UU dan 2 (dua) alat bukti yang sah telah terpenuhi dan Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyelundupan” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal. Proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim menurut Peneliti belum maksimal dengan aturan yang berlaku dan putusan ini terlalu ringan dibandingkan kerugian terhadap negara yang diakibatkan dari perbuatan terdakwa. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Kepabeanan, Penyelundupan, Barang Ilegal. |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3150 |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 505.73 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract | 271.12 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 625.57 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 570.12 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.