Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3143
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSURYADI, HELIANTO-
dc.date.accessioned2024-08-23T04:29:57Z-
dc.date.available2024-08-23T04:29:57Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3143-
dc.description.abstractABSTRAK HELIANTO SURYADI Hak Cipta tidak hanya melindungi hak pencipta dan ciptaanya tetapi juga melindungi hak pihak yang mempertunjukan atau dengan cara lain menyebarkan suatu ciptaan kepada masyarakat luas. Permasalahannya adalah bagaimana aturan hukum dalam penanyangan siaran televisi berbayar dalam aturan perundang-undangan di Indonesia? bagaimana pertanggungjawaban pidana atas pihak yang menayangkan siaran televisi berbayar tanpa ijin pemegang hak cipta? Bagaimana pertimbangan hakim atas sengketa hak cipta siaran televisi yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5770 K/Pid.Sus/2022? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Hasil penelitian diperoleh Aturan hukum dalam penanyangan siaran televisi berbayar dalam aturan perundang-undangan di Indonesia, Pengadaan Satuan Acara sebagai Ciptaan dapat dilakukan oleh Lembaga Penyiaran dengan melakukan pembelian kepada Rumah Produksi atau Distributor Acara baik dari dalam maupun luar negeri. Pertanggungjawaban pidana atas pihak yang menayangkan siaran televisi berbayar tanpa ijin pemegang hak cipta, pelanggar dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400 juta (Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Telekomunikasi). Kemudian, apabila tindak pidana dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Telekomunikasi tersebut mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun (Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Telekomunikasi). Pertimbangan hakim atas sengketa hak cipta siaran televisi yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5770 K/Pid.Sus/2022 putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak. Bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Siaran Tv, Hak Cipta.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240368;71220123086-
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana, Siaran Tv, Hak Ciptaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN MENYIARKAN SIARAN TELEVISI BERBAYAR TANPA IJIN DARI PEMEGANG HAK CIPTA (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5770 K/Pid.Sus/2022)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography543.49 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract113.79 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II526.83 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V496.88 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.