Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3138
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSUHENDRA, BAMBANG-
dc.date.accessioned2024-08-23T04:16:00Z-
dc.date.available2024-08-23T04:16:00Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3138-
dc.description.abstractABSTRAK BAMBANG SUHENDRA Umroh adalah mengunjungi Ka'bah (baitullah) untuk melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah (thawaf, sa'i, tahallul) dengan menurut syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Qur'an maupun sunnah Rasulullah SAW. Permasalahannya adalah bagaimana ketentuan hukum dalam penggunaan wholesaler yang dibenarkan dalam peraturan perundangundangan? bagaimana pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan program grosir sebagai sistem penjualan tiket umroh rute Jakarta – Mekkah? Bagaimana pertimbangan hakim atas sengketa penggunaan program wholesaler yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 561K/Pdt.Sus-KPPU/2022? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa ketentuan hukum dalam penggunaan wholesaler yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan, pemrosesan transaksi khusus yang bernilai besar dan bersifat penting yang muncul dari transaksi treasury, dealing, trade finance serta transaksi lainnya yang tersentralisasi. Pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan program grosir sebagai sistem penjualan tiket umroh rute Jakarta – Mekkah, terkait adanya dugaan pelanggaran pasal 19 huruf D UU No 5 Tahun 1999 terkait praktik diskriminasi harga yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia. Sehingga, membuat KPPU melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap PT Garuda Indonesia. Pertimbangan hakim atas sengketa penggunaan program grosir yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 561K/Pdt.Sus-KPPU/2022 Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai Surat Jaminan Bank yaitu Perma Nomor 3 Tahun 2021 belum berlaku terhadap upaya keberatan dalam perkara ini, tetapi kedua ketentuan di atas yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 telah berlaku ketika Pemohon Kasasi mengajukan permohonan keberatan sehingga Judex Facti tepat bahwa permohonan keberatan dari Pemohon Kasasi ditolak. Program ini sebenarnya sangat baik untuk masyarakat akan tetapi jika sudah disalahgunakan akan menjadi suatu hal yang bertentangan dengan hukum Kata Kunci : Sengketa, Sistem, Boronganen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240364;71220123095-
dc.subjectSengketa, Sistem, Boronganen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM ATAS SENGKETA PENGGUNAAN PROGRAM BORONGAN (WHOLESALER) SEBAGAI SISTEM PENJUALAN TIKET UMROH RUTE JAKARTA - MEKKAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography650.79 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract114.22 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II566.3 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V457.01 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.