Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3136
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorYASMID-
dc.date.accessioned2024-08-23T03:56:08Z-
dc.date.available2024-08-23T03:56:08Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3136-
dc.description.abstractABSTRAK Yasmid Peradilan merupakan proses yang dilakukan oleh suatu lembaga yang diberi kewenangan dalam memutus, memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan suatu perkara sesuai dengan hukum yang berlaku. Lembaga Peradilan sangat erat berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang diklasifikasikan sesuai dengan fungsinya.. Permasalahannya adalah Bagaimana pengaturan putusan yang dapat dieksekusi dan tidak bisa dieksekusi, Bagaimana tindak lanjut putusan Non Eksekutabel dalam perkara Perbuatan Melawan hukum serta Bagaimana pertimbangan hakim atas sengketa putusan non eksekutabel dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1069 K/PDT/2016 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Pengaturan putusan yang dapat dieksekusi dan tidak bisa dieksekusi Pada prinsipnya, hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dijalankan. Karena hanya dalam putusan yang telah berkekuatan hukumtetap terkandung wujud hubungan hukum yang tetap dan pasti antara pihak yang berperkara; Tindak lanjut putusan dalam perkara Perbuatan Melawan hukum adalah pelaksanaan isi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara paksa dan pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari isi putusan. Pengadilan dapat melakukan eksekusi sendiri terhadap putusannya. Jika pihak yang dikalahkan atau pihak yang menguasai objek perkara tidak mau melaksanakan putusan maka pihak yang menang. Akan tetapi bagaimana kalau Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak dapat dieksekusi (Non Eksekutabel) walaupun sudang mengajukan Permohonan eksekusi kepada Pengadilan dengan alasan bahwa amar Putusan tidak bersifat Condemnatoir (Penghukuman) dan hanya bersifat Declatoir, maka untuk menindaklanjuti Putusan Non Eksekutabel tersebut dapat mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali atau mengajukan Gugatan baru dengan mendasari Putusan terdahulu yang meminta amar putusan bersifat penghukuman serta permintaan Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) agar eksekusi tersebut dapat dijalankan walaupun adanya upaya hukum Banding dan Kasasi sebagaimana dalam penelitian ini tindak lanjut terhadap Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1069 K/PDT/2016 adalah dengan mengajukan Gugatan baru dengan permintaan Putusan serta Merta dan Penghukuman untuk Pengosongan Objek Perkara; Kata Kunci : Tindak Lanjut, Putusan, Perbuatan Melawan Hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240362;71210123138-
dc.subjectTindak Lanjut, Putusan, Perbuatan Melawan Hukumen_US
dc.titleANALISIS TINDAK LANJUT TERHADAP PUTUSAN NON EKSEKUTABEL DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1069 K/PDT/2016en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography528.52 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract270.55 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II555.4 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V592.84 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.