Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3134
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPRATAMA, SURYA YUDHA-
dc.date.accessioned2024-08-23T03:50:59Z-
dc.date.available2024-08-23T03:50:59Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3134-
dc.description.abstractABSTRAK ANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP PERESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) Surya Yudha Pratama * Prof.Dr. Mustamam, M.Ag** Dr. Marlina, S.H.M.Hum** Penerapan hukuman mati masih menimbulkan perdebatanperdabatan di kalangan ahli. Rumusan masalah dalam penelitian dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Indonesia, bagaimana pemberlakuan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, bagaimana penerapan pidana mati dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pengaturan hukuman mati tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP di Indonesia yang telah diundangkan sejak 2 Januari 2023 memberikan harapan baru terhadap peningkatan penghormatan hak asasi manusia. Dengan beberapa pertimbangan seperti kelakuan baik dari terdakwa, perbuatan terpuji terdakwa, dan hal-hal lain yang meringankan dapat dijadikan “alat” oleh terdakwa untuk menghindar dari hukuman mati yang sesungguhnya dan digantikan oleh hukuman yang lain (pidana penjara seumur hidup) dan jika terdakwa gagal dalam periode percobaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 KUHP, dengan tidak menunjukkan sikap dan perilaku yang baik serta tanpa harapan untuk diperbaiki, maka hukuman mati akan tetap diberlakukan. Pemberlakuan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tertera pada Pasal 100 yaitu vonis mati bersyarat. Trpidana akan diberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden. Penerapan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 perspektif hak asasi manusia berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No.3/PUU-V/2007 bahwa pada intinya hukuman mati terhadap kejahatan yang serius merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia. Kata Kunci: Pidana Mati,Hukum Islam, Hak Asasi Manusia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240360;71210123172-
dc.subjectPidana Mati,Hukum Islam, Hak Asasi Manusiaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBERLAKUAN PIDANA MATI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP PERESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography368.6 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract118.58 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II601.93 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V249.02 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.