Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3133
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSUERDI-
dc.date.accessioned2024-08-23T03:48:36Z-
dc.date.available2024-08-23T03:48:36Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3133-
dc.description.abstractABSTRAK PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN DAN SEKITARNYA Suerdi * Prof.Dr.H.M. Yamin Lubis, S.H., M.S.,CN** Dr. Muhammad Arif Sahlepi, S.H.M.Hum ** Kepolisian Resor Kota Beda Medan senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika di Kota Medan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum peredaran narkotika di Indonesia, bagaimana penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan, bagaimana hambatan dalam penanggulangan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan dan solusi mengasinya. . Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Polrestabes Medan. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengaturan hukum peredaran narkotika di Indonesia ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu dimana pengedar tersebut dikenakan sanksi dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati sebagaimana terdapat di Pasal 114 dan 119. Semangat dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah meliputi upaya penanggulangan secara non penal policy yaitu upaya pre-emptif (penyuluhan) dan preventif (pencegahan). Upaya pre-emtif yang dilakukan adalah dilakukan patroli dialogis sedangkan upaya preventif yang dilakukan adalah dengan melakuka razia-razia di tempat-tempat hiburan malam. Upaya penanggulangan secara penal policy lebih menitikberatkan pada tindakan represif (penindakan secara langsung).. Berdasarkann hasil pembahasan diketahui bahwa Kendala pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan adalah disebabkan keterbatasan personil penyidik, keterbatasan anggaran serta kemampuan penyidik dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana narkotika. Kata Kunci: Peranan, Penanggulangan, Narkotika *en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240359;-
dc.subjectPeranan, Penanggulangan, Narkotikaen_US
dc.titlePERANAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR MEDAN DAN SEKITARNYAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography280.5 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract15.61 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II530.77 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V272.4 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.