Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3132
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSEMBIRING, SERIKAT-
dc.date.accessioned2024-08-23T03:44:20Z-
dc.date.available2024-08-23T03:44:20Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3132-
dc.description.abstractABSTRAK Kredit dalam kegiatan Perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama, karena pendapatan terbesar dari usaha Bank berasal dari pendapatan kegiatan usaha kredit yaitu berupa bunga dan provisi. Ruang lingkup dari kredit sebagai kegiatan Perbankan. Permasalahannya adalah peralihan hutang yang dibenarkan dalam KUHPerdata, akibat hukum setelah terjadinya peralihan hutang atas sebuah perjanjian kredit serta pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2077 k/Pdt/2002 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Aturan peralihan hutang yang dibenarkan dalam KUHPerdata terdapat dalam Ketentuan Pasal 613 KUHPerdata mengatur mengenai cara penyerahan suatu piutang atas nama. Cara untuk melakukan penyerahan piutang atas nama dikenal dengan nama cessie. Piutang yang dapat diserahkan dan/atau dialihkan dengan cara cessie hanyalah piutang atas nama kreditur. Akibat hukum setelah terjadinya peralihan hutang berdasarkan hak kebendaan yang melekat pada Jaminan Fidusia dan asas droit de suite dimana hak tersebut terus mengikuti bendanya ditangan siapapun berada, Pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2077 k/Pdt/2022 setelah meneliti memori kasasi serta kontra memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum. . Kata Kunci : Pengalihan Hutang, Kreditur, Debitur.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240359;71210123093-
dc.subjectPengalihan Hutang, Kreditur, Debituren_US
dc.titlePERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TINDAKAN PENGALIHAN HUTANG YANG DILAKUKAN KREDITUR TANPA SEPENGETAHUAN DEBITUR (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2077 K/Pdt/2002)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography421.9 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract171.35 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II634.34 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V287.47 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.