Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3127
Title: ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PERKAWINAN HALANGAN DENGAN MEMALSUKAN IDENTITAS DALAM MELANGSUNGKAN PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn)
Authors: RAMBE, RIZKY PITRIADY
Keywords: Pertaggungjawaban,Tindak Pidana, Perkawinan Halangan
Issue Date: 20-Aug-2024
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU240354;71210123142
Abstract: ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PERKAWINAN HALANGAN DENGAN MEMALSUKAN IDENTITAS DALAM MELANGSUNGKAN PERKAWINAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn) Rizky Pitriady Rambe* Prof. Dr. Mustamam, M.Ag** Dr. Indra Gunawan Purba, S.H., M.H** Praktiknya dalam suatu perkawinan terkadang calon suami atau calon isteri melanggar aturan-aturan yang tercantum di dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu berupa terjadinya perkawinan halangan yang tercantum di dalam Pasal 9 UU Perkawinan dan Pasal 279 KUHP. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana perkawinan halangan dengan pemalsuan identitas dalam perkawinan, bagaimanakah penerapan hukum perkawinan halangan dengan memalsukan identitas, bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku perkawinan halangan dengan pemalsuan identitas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn. Penulisan tesis ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan tindak pidana perkawinan halangan dengan pemalsuan identitas dalam perkawinan adalah Pasal 279 KUHP, pelaku yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk atau mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu, diancam pidana selama 5 (lima) tahun. Penerapan hukum perkawinan halangan dengan memalsukan identitas yaitu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan perkawinan halangan sebagaimana dalam dakwaan kesatu sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku perkawinan halangan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1190/Pid.B/2022/PN Mdn bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Kunci : Pertaggungjawaban,Tindak Pidana, Perkawinan Halangan.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3127
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography343.8 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract13.35 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II470.13 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V325.77 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.