Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3125
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNAINGGOLAN, NICO BRATA MP-
dc.date.accessioned2024-08-22T04:41:33Z-
dc.date.available2024-08-22T04:41:33Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3125-
dc.description.abstractABSTRAK NICO BRATA MP NAINGGOLAN Kapal merupakan alat transportasi yang biayanya terjangkau bagi masyarakat Indonesia dalam transportasi antar pulau dibandingkan dengan pesawat, sehingga banyak masyarakat yang lebih memilih untuk menggunakan kapal daripada pesawat udara. Namun dalam kurun waktu satu dasawarsa belakangan ini, melalui pemberitaan, baik televisi maupun surat kabar, dapat kita saksikan bahwa banyak kasus kecelakaan kapal di tenah pelayaran yang menyebabkan korban meininggal atau luka berat. Perumusan masalah dalam penulisan ini adalah : bagaimana aturan keselamatan transportasi laut yang dibenarkan sehingga sebuah kapal tranportasi dapat berlayar? bagaimana pertanggungjawaban atas terjadinya kecelakaan kapal saat melakukan pelayaran, bagaimana pertimbangan hakim atas kecelakaan kapal yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/2020? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Dihasilkan dalam penelitian bahwa aturan keselamatan transportasi laut yang dibenarkan sehingga sebuah kapal tranportasi dapat berlayar keselamatan pelayaran adalah segala hal yang ada dan dapat dikembangkan dalam kaitannya dengan tindakan pencegahan kecelakaan pada saat melaksanakan kerja di bidang pelayaran, Pertanggungjawaban atas terjadinya kecelakaan kapal saat melakukan pelayaran dalam ketentuan perundangan tersebut berpijak kepada asas hukum lex specialis derogat lex generalis. Dalam UU Pelayaran, Pasal 284 hingga Pasal 336, sedangkan sanksi pidana terdapat 51 Pasal. Pertimbangan hakim atas kecelakaan kapal yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/2020 alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan “Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati” telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum karena telah cukup mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis. Kata Kunci : Kelalaian, Nahkoda Kapal, Kecelakaanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240352;71200123127-
dc.subjectKelalaian, Nahkoda Kapal, Kecelakaanen_US
dc.titleANALISIS HUKUM ATAS KELALAIAN NAHKODA MENYEBABKAN KAPAL TERBAKAR DAN MENGAKIBATKAN PENUMPANG MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/2020)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography517.38 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract91.3 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II716.71 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V515.83 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.