Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3124
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | TUJU, MYTRANDO INDRA | - |
dc.date.accessioned | 2024-08-22T04:37:32Z | - |
dc.date.available | 2024-08-22T04:37:32Z | - |
dc.date.issued | 2024-08-20 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3124 | - |
dc.description.abstract | ABSTRAK MYTRANDO INDRA TUJU Penadahan adalah perbuatan pidana yang perbuatannya menampung barang atau benda yang dihasilkan dari tindak kejahatan. Kemudian barang tersebut diperjualbelikan kembali dengan harga yang relatif murah dari yang semestinya. Tindak pidana penadahan pada dasarnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor ekonomi yang kurang stabil, serta keinginan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin dengan cara mudah dan cepat. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan tentang tindakan memperjual belikan barang yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian dalam Pasal 480 ayat 2 KUHP ini menjelaskan perbuatan mengambil keuntungan yang didapatkan dari hasil suatu benda dan benda tersebut diperoleh karena kejahatan. Perlindungan hukum terhadap korban dalam transaksi jual beli barang hasil dari tindak pidana pencurian mengenai penerima barang hasil kejahatan jika barang tersebut diperoleh dengan cara jual–beli, sedangkan pembeli benar–benar tidak mengetahui atau tidak dapat menduga bahwa barang tersebut adalah hasil dari kejahatan Pertimbangan hakim atas tindakan memperjual belikan barang hasil kejahatan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 545 K/Pid/2019 Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan dakwaan Penuntut Umum Pasal 480 Ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tidak terbukti, dan karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut harus dibatalkan. Disimpulkan bahwa barang siapa mengambil keuntungan dari uang atau barang yang menggantikan barang-barang yang langsung diperoleh dengan kejahatan itu melakukan tindak pidana penadahan dari Pasal 480 angka 2 KUHP. hal tersebut karena beberpa alasan, seperti harga telah sesuai dengan harga pada umumnya, dilakukan di tempat yang tidak menimbulkan kecurigaan dan alasan–alasan lain yang dapat meyakinkan bahwa pembeli benar–benar tidak mengetahui hal tersebut, maka pembeli harus mendapatkan perlindungan hukum sebagai konsumen. Terdakwa terbukti menarik keuntungan dengan menjual mesin pompa air merek Honda warna merah lengkap dengan selang penyedot dan penyalur air yang dijual dibawah harga umum. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan”, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Jual Beli, Kejahatan | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara | en_US |
dc.relation.ispartofseries | UISU240351;71200123105 | - |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana, Jual Beli, Kejahatan | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MEMPERJUAL BELIKAN BARANG YANG MERUPAKAN HASIL KEJAHATAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 545 K/Pid/2019) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 574.93 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract | 93.62 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 429.53 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 453.76 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.