Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3121
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHAEYKEL, MUHAMMAD-
dc.date.accessioned2024-08-22T04:21:27Z-
dc.date.available2024-08-22T04:21:27Z-
dc.date.issued2024-08-21-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3121-
dc.description.abstractABSTRAK PERTANGGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN TOKO EMAS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.2284/Pid.B/2022/PN Mdn) Muhammad Haeykel * Dr. Danialsyah, S.H.,M.H** Dr. Indra Gunawan Purba, S.H., M.H** Tindak pidana penggelapan yang merupakan kejahatan sering sekali terjadi diberbagai bidang dan bahkan pelakunya diberbagai lapisan masyarakat. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penggelapan, bagaimana pertanggungjawab pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan yang dilakukan karyawan toko emas, bagaimana analisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2284/Pid.B/2022/PN Mdn. Penulisan tesis ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 2284/Pid.B/2022/PN.Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum tindak pidana penggelapan jabatan diatur dalam Pasal 374 KUHPidana. Terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan berhubungan dengan harta kekayaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan dimana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana ini. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah terhadap terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang unsur-unsurnya. Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hukum hakim dalam penerapan sanksi pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam putusan Nomor 2284/Pid.B/2022/PN.Mdn terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan, pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf. Kata Kunci : Pertanggungjawaban,Tindak Pidana, Penggelapan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240348;71210123170-
dc.subjectPertanggungjawaban,Tindak Pidana, Penggelapanen_US
dc.titlePERTANGGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN TOKO EMAS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2284/Pid.B/2022/PN Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography238.7 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract131.3 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II799.09 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V618.07 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.