Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3116
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSYARIEF, MUHAMMAD-
dc.date.accessioned2024-08-22T03:52:53Z-
dc.date.available2024-08-22T03:52:53Z-
dc.date.issued2024-08-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3116-
dc.description.abstractABSTRAK Muhammad Syarief * Prof.Dr. Marzuki, S.H., M.Hum** Dr. Muhammad Faisal, SH.MH** PKPU menjadi suatu upaya hukum yang dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditor. Rumusan masalah dalam tesis ini bagaimana pengaturan pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), bagaimana Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam praktik dapat memberi manfaat yang maksimal untuk menghindari perusahaan dari keadaan pailit, bagaimana pertimbangan hukum hakim pada putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.SusPailit/2020. Pengaturan pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang pada dasarnya, peraturan tentang kepailitan memiliki maksud dan tujuan untuk menghindari terjadinya perebutan atas harta kekayaan debitor yang dilakukan oleh para kreditornya. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam praktik dapat memberi manfaat untuk menghindari perusahaan dari keadaan pailit. PKPU, karena perdamaian yang dilakukan melalui PKPU akan mengikat kreditur lain di luar PKPU, sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut dilakukan tagihan-tagihan kreditur-kreditur yang berada di luar PKPU. Kreditur juga terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga dan debitur akan otomatis dinyatakan pailit Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 adalah syarat rencana perdamaian tidak diterima atau ditolak adalah quorum, karena 2 (dua) kreditur konkuren secara aklamasi menolak Rencana Perdamaian PT. Yeyeom Design, sehingga debitur PT. Yeyeom Design harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. . Kata Kunci: Manfaat, PKPU, Kreditur dan Debituren_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240343;71210123151-
dc.subjectManfaat, PKPU, Kreditur dan Debituren_US
dc.titleANALISIS YURIDIS MANFAAT PELAKSANAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) BAGI DEBITUR DAN KREDITUR (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography255.77 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract15.13 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II495.54 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V256.86 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.