Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3113
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorM. NURDIN M-
dc.date.accessioned2024-08-22T03:33:27Z-
dc.date.available2024-08-22T03:33:27Z-
dc.date.issued2024-08-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3113-
dc.description.abstractABSTRAK M. NURDIN M Peristiwa hukum perjanjian merupakan tindakan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha atau pemberi kerja untuk saling mengikatkan diri dalam suatu hubungan yang bersifat normative atau saling mengikat... Permasalahannya adalah Bagaimana pengaturan pemberhentian hubungan kerja di sebuah perusahaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, Bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya yang diberhentikan serta Bagaimana pertimbangan hakim atas hubungan ketenagakerjaan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1089 K/Pdt.Sus-PHI/2019 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Pengaturan pemberhentian hubungan kerja di sebuah perusahaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI telah diamanatkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah untuk mengupayakan agar tidak terjadinya PHK namun terkadang hal tersebut tidak dapat dihindari lagi, sehingga PHK adalah sah apabila dengan syarat telah mendapatkan ketetapan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya yang diberhentikan Dalam KUHPerdata ketentuan mengenai hak pekerja diatur dalam pasal 1603, 1603a, 1603b, dan 1603c KUHPerdata yang pada intinya membahas tentang : Hak untuk menerima upah, Hak untuk istirahat/cuti, Hak pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan, Hak untuk mendapatka surat keterangan/ surat pengalaman kerja pertimbangan hakim atas hubungan ketenagakerjaan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1089 K/Pdt.SusPHI/2019 gugatan Penggugat telah kadaluarsa oleh karena CV Sinar Surya dimana Penggugat pernah bekerja telah tutup pada tahun 1996, sedangkan Penggugat baru mengajukan gugatan kepada CV Sinar Surya tanggal 20 Mei 2019 setelah jangka waktu 23 tahun, sehingga meskipun tentang kadaluarsa telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU.X/2012 tetapi tidak dapat diberlakukan surut Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendari dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi LA ODE JUNTA tersebut harus ditolak Kata Kunci : Analisis, Pemutusan, Hubungan Kerja.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240340;71210123137-
dc.subjectAnalisis, Pemutusan, Hubungan Kerjaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PENSIUN MENURUT KETENTUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1089 K/Pdt.Sus-PHI/2019)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography619.96 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract93 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II550.38 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V455.84 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.