Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3112
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFADHLI, MUHAMMAD-
dc.date.accessioned2024-08-22T03:08:28Z-
dc.date.available2024-08-22T03:08:28Z-
dc.date.issued2024-08-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3112-
dc.description.abstractABSTRAK MUHAMMAD FADHLI Kejahatan atau tindak kriminal merupakan salah satu bentuk “prilaku menyimpang” yang selalu ada dan melekat pada tiap bentuk masyarakat. Prilaku menyimpang itu merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari kehidupan atau keteraturan sosial, dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial. Permasalahannya adalah aturan atas tindakan secara bersamasama melakukan tindak pidana penyerangan yang mengakibatkan matinya orang. Pertanggung jawaban hukum atas tindakan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan matinya orang lain serta pertimbangan hakim atas tindakan penyerangan yang mengakibatkan matinya orang lain dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 753 K/Pid/2020. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Aturan atas tindakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana penyerangan yang mengakibatkan matinya orang Tindak pidana kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama termaksud dalam jenis kejahatan ketertiban umum, sebagaiman yang di atur dalam buku KUHP, yakni Pasal 170 ayat (1). Adapun bunyi Pasal 170 KUHP Pertanggung jawaban hukum atas tindakan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan matinya orang lain tanggung jawab pidana orang yang turut serta menurut Pasal 55 KUHP, sama dengan tanggung jawab orang yang melaksanakan tindak pidana. Sedangkan tanggung jawab pidana bagi orang yang turut serta dalam Pasal 358 KUHP tidak perlu sama dengan tanggung jawab bagi orang yang menyerang atau orang yang berkelahi. Pertimbangan hakim atas tindakan penyerangan yang mengakibatkan matinya orang lain dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 753 K/Pid/2020 Alasan kasasi Para Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah mengadili perkara Para Terdakwa dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya. Pertimbangan hukum putusan judex facti sudah tepat dan benar sesuai fakta persidangan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Para Terdakwa I. H. Lamassi bin Ambo Tang dan II. Nasrul alias Bagong bin Rabali tersebut Kata Kunci : Analisis Yuridis, Bersama-sama, Penyerangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240339;71210123079-
dc.subjectAnalisis Yuridis, Bersama-sama, Penyeranganen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN HUKUM SECARA BERSAMA – SAMA MELAKUKAN PENYERANGAN DENGAN SENJATA TAJAM YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 753 K/Pid/2020)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography844.51 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract93.25 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II588.83 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V365.94 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.