Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3109
Title: KAJIAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 388/PID.SUS/2020/PT MEDAN TERKAIT PENERAPAN SANKSI HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA MENJUAL ROKOK TANPA PITA CUKAI
Authors: SILALAHI, JEFRY FERNANDO ALFONZO
Keywords: Penerapan, Sanksi Hukum, Tindak Pidana, Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai
Issue Date: 13-Aug-2024
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU240335;71210123196
Abstract: ABSTRAK KAJIAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN NOMOR 388/PID.SUS/2020/PT MEDAN TERKAIT PENERAPAN SANKSI HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA MENJUAL ROKOK TANPA PITA CUKAI JEFRY FERNANDO ALFONZO SILALAHI Tingginya permintaan akan produksi rokok oleh masyarakat dan tingginya cukai rokok yang dikenakan oleh pemerintah Republik Indonesia, maka membuat banyak oknum yang berusaha menghindari untuk membayar cukai rokok. Mereka mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai. Hal ini agar mereka mendapatkan untung yang besar. Permasalah dalam penelitian tesis ini adalah Bagaimana pengaturan hukum tentang rokok tanpa pita cukai yang merupakan tindakan pelanggaran, Bagaimakah penerapan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana menjual rokok tanpa dilekati pita cukai, Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim terhadap putusan Nomor 388/Pid.Sus/2020/PT.Mdn. Penelitian menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 388/Pid.Sus/2020/PT. Mdn. Analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Kesimpulan dalam penelitian tesis ini yaitu bahwa Pengaturan hukum mengenai tindak pidana menjual rokok tanpa dilekati pita cukai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang cukai. Penerapan sanksi terhadap pelaku adalah sanksi adminitrasi dan sanksi pidana penjara serta pidana denda. Khusus dalam putusan Nomor 388/Pid.Sus/2020/PT.Mdn terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual rokok tanpa pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Cukai dengan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Analisis terhadap pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan ini belum maksimal dan terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian yang diakibatkan terdakwa, harusnya hakim menjatuhkan pidana lebih berat dengan penjatuhan pidana maksimal yaitu 5 tahun penjara sesuai dakwaan penuntut umum. Pada diri terdakwa tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hakim dalam menjatuhkan putusan harus memuat nilai kepastian hukum, kemamfaatan dan keadilan mengingat sanksi yang dijatuhkan oleh hakim tersebut agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan kepada masyarakat pada umumnya. Kata Kunci : Penerapan, Sanksi Hukum, Tindak Pidana, Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3109
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography424.87 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract164.97 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II664.73 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V675.56 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.