Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3107
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDANI, IRPAN-
dc.date.accessioned2024-08-22T02:55:04Z-
dc.date.available2024-08-22T02:55:04Z-
dc.date.issued2024-08-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3107-
dc.description.abstractABSTRAK Kejahatan pasar modal yang paling terkenal dan sangat merugikan masyarakat dewasa ini adalah berupa penipuan, penyebarluasan informasi yang tidak benar atau menyesatkan (misleading information) dan manipulasi pasar yang diakibatkan oleh “orang dalam” yang memanfaatkan informasi orang dalam atau yang populer disebut juga dengan perdagangan orang dalam (insider trading). Permasalahan yang dibahas adalah kriteria perbuatan insider trading berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, proses pemeriksaan terhadap dugaan insider trading berdasarkan undang-undang tentang pasar modal di Indonesia, dan sanksi bagi pelaku pelanggaran insider trading. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, alat pengumpulan data dalam penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dengan mengkaji peraturan hukum yang berlaku. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa insider trading diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 yang hanya memberikan batasan terhadap transaksi yang dilarang antara lain yaitu orang dalam dari emiten yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan usaha transaksi penjualan atau pembelian. OJK memiliki kewenangan yang diemban dengan melakukan penyidikan, serta fungsi dan wewenang dalam melakukan penyidikan meliputi antara lain dapat langsung memeriksa dan menyita barang bukti yang diperlukan serta menemukan, menangkap dan menahan pelaku. Di dalam UU No. 8 Tahun 1995 terdapat dua sanksi bagi pelanggar ketentuan dari undang-undang itu sendiri yakni sanksi Pidana dan sanksi administratif. Kata Kunci : Investor, Insider Trading, Sanksi Hukumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240336;71210123146-
dc.subjectInvestor, Insider Trading, Sanksi Hukumen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAK PIDANA INSIDER TRADING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODALen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography142.86 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract129.47 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II288.98 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V253.77 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.