Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3095
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSETO, BAGUS-
dc.date.accessioned2024-08-22T02:21:01Z-
dc.date.available2024-08-22T02:21:01Z-
dc.date.issued2024-08-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3095-
dc.description.abstractABSTRAK PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Pada Kepolisian Resor Mandailing Natal) Bugus Seto * Dr. Danialsyah, S.H.,M.H** Dr. Marlina SH., M.Hum ** Kepolisian Resor Mandailing Natal senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Mandailing Natal, bagaimana hambatan penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Mandailing Natal Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Resor Mandailing Natal. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkann hasil pembahasan diketahui bahwa pengaturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP dan jika dilihat dari Pasal 362 dan 363 KUHP, pencurian pemberatan pada dasarnya adalah pencurian biasa namun disertai dengan tindakan-tindakan yang memberatkan suatu pidananya. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Mandailing Natal dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor atau korban, penyidikan tindak pidana dimulai setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di terbitkan oleh penyidik. Tahap penyidikan dimulai dari pemanggilan saksi, meminta keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyitaan barang bukti, gelar penetapan tersangka, meminta keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, melengkapi Berkas Perkara dan Pelimpahan Berkas Perkara. Hambatan penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Mandailing Natal adalah kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, sumber daya manusia penyidik atau penyidik pembantu dan saksi tidak dapat mengungkap peristiwa pidana serta barang bukti yang ada kurang lengkap. Kata Kunci: Penyidikan, Tindak Pidana Pencurian, Pemberatanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240325;71210123185-
dc.subjectPenyidikan, Tindak Pidana Pencurian, Pemberatanen_US
dc.titlePROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Pada Kepolisian Resor Mandailing Natal)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography274.69 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract15.4 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II552.83 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V365.8 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.