Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3090
Title: ANALISIS YURIDIS DIVERSI SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE
Authors: PILIANG, ALI RAHMANSYAH PUTRA
Keywords: Diversi, Perkara Pidana, Anak
Issue Date: 13-Aug-2024
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU240320;71210123150
Abstract: ABSTRAK Ali Rahmansyah Putra Piliang* Prof. Dr. Marzuki, S.H., M.Hum** Dr. Panca Sarjana Putra, SH., MH** Penerapan prinsip diversi dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restorative justice, bagaimana pelaksanaan diversi dalam penyelesaian pekara pidana anak melalui pendekatan restorative justice, bagaimana konsep diversi yang ideal dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restoratif justice Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Pengaturan diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restorative justice berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak, Perma No. 4 tahun 2014 tentang Tata Cara, PP No. 65 Tahun 2015 tentang pedoman diversi dengan cara melakukan Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Diversi diterapkan sejak keluarnya Perma No. 04 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep diversi yang ideal dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif. Proses peradilan harus selalu mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta proses penghukuman adalah jalan terakhir (ultimum remedium) dengan tetap tidak mengabaikan hak hak anak. Kata Kunci: Diversi, Perkara Pidana, Anak.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3090
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography354.49 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract15.55 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II485.54 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V492.77 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.