Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3087
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAHZAN-
dc.date.accessioned2024-08-22T01:59:25Z-
dc.date.available2024-08-22T01:59:25Z-
dc.date.issued2024-08-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3087-
dc.description.abstractABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DALAM PROSES PENGANGKUTAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN.Sg) Ahzan * Adil Akhyar, S.H., LLM. Ph.D ** Dr. Mukidi, SE., SH., M.H*** Tindak pidana pencurian sampai saat ini masih dilematis dan menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencurian bahan bakar minyak bersubsidi dalam proses pengangkutan, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencurian bahan bakar minyak bersubsidi dalam proses pengangkutan menurut Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Sg, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana pencurian bahan bakar minyak bersubsidi dalam proses pengangkutan menurut Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Sg .Penulisan tesis ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Sg. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana pencurian bahan bakar minyak bersubsidi dalam proses pengangkutan dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Sgi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undangundang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian bahan bakar minyak bersubsidi dalam proses pengangkutan adalah terpenuhinya semua unsur-unsur sesuai dengan pasal yang dikenakan para terdakwa. Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus tindak pidana pencurian bahan bakar minyak bersubsidi dalam proses pengangkutan dalam putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Sgi tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan konsumen BBM Bersubsidi. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Minyak, Subsidi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240317;71190123064-
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana, Minyak, Subsidien_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DALAM PROSES PENGANGKUTAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN. Sg)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography157.03 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract13.06 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II309.44 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V281.02 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.