Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2719
Title: TINJAUAN YURIDIS KELALAIAN BANK MENGHAPUS INFORMASI DEBITUR INDIVIDUAL HISTORY DEBITUR YANG TELAH LUNAS DALAM PERJANJIAN KREDIT DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2019)
Authors: DAULAY, TONGKU SOLAH HAMONANGAN
Keywords: Perlindungan Hukum, Debitur, Kredit, Black List
Issue Date: 21-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU231003;71170123098
Abstract: ABSTRAK Tongku Solah Hamonangan Daulay * Kelalaian dan kesalahan pihak bank dalam melakukan pelaporan pelunasan kredit maka hal ini dapat menjadi kerugian bagi nasabah. Pada umumnya calon nasabah yang masuk dalam daftar hitam ataupun kredit macet dan ingin melakukan pengajuan pinjaman kredit secara otomatis sesuai dengan prosedur yang berlaku maka pihak bank tidak akan menindaklanjuti permohonan peminjaman kredit tersebut karena nasabah dianggap tidak layak untuk menerima fasilitas kredit. Rumusan masalah dalam tesis ini bagaimana upaya perlindungan hukum bagi nasabah (debitur) sebagai konsumen pengguna jasa bank, Bagaimana pertanggungjawaban bank jika terjadi kelalaian menghapus informasi debitur individual history debitur yang telah lunas dalam perjanjian kredit, Bagaimana analisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2019. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2019. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum bagi nasabah yang masuk dalam daftar hitam akibat kelalaian bank menghapus Informasi Debitur Individual (IDI) History Black List debitur yang telah lunas dalam perjanjian kredit adalah bank harus memberikan ganti kerugian jika telah memberikan informasi yang tidak benar sehingga nasabah tersebut dirugikan karena tidak dapat meminjam kredit dari bank. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2019 adalah PT. Bank Tabungan Negara (persero), Tbk. Kantor Cabang Banjarmasin melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan tata kelola dan kerja pelayanan yang buruk sehingga merugikan nama baik penggugat selaku debitur yang telah melunasi hutangnya tetapi diinformasikan secara keliru sehingga masuk dalam black list dalam lembaga keuangan terkait. Disarankan agar untuk lebih mengefektifkan program program perlindungan nasabah, diperlukan suatu upaya yang sifatnya berkelanjutan melalui edukasi masyarakat mengenai hak hak nasabah dalam berhubungan dengan bank. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Debitur, Kredit, Black List
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2719
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography268.03 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract14.14 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II382.26 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V271.66 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.