Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2717
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorROSMAWATI, TITA-
dc.date.accessioned2023-11-21T03:54:36Z-
dc.date.available2023-11-21T03:54:36Z-
dc.date.issued2023-11-21-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2717-
dc.description.abstractABSTRAK ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PIDANA MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA Tita Rosmawati * Penerapan hukuman mati terhadap masih menimbulkan perdebatan-perdabatan di kalangan ahli. Rumusan masalah dalam penelitian dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum pelaksanaan pidana mati di Indonesia, bagaimana perspektif hukum Islam terhadap hukuman mati, bagaimana penerapan hukuman mati berdasarkan hukum Islam terkait undang-undang hak asasi manusia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat.Pengaturan hukum pelaksanaan pidana mati di Indonesia diatur dalam Pasal 10 KUHP. Selain itu, terdapat pula di luar KUHP, seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No.3/PUU-V/2007 pada intinya menyatakan hukuman mati terhadap kejahatan yang serius merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia. Perspektif hukum Islam terhadap hukuman mati adalah wajib terutama pada tindak kejahatan pembunuhan yang dalam Islam hal ini dikenal sebagai qishash. Dalam Islam, qishash dijatuhkan jika pelaku kejahatan tidak memperoleh pemaafan dari keluarga korban. Namun jika pelaku dimaafkan dan bersedia membayar diyat, maka hukuman mati tidak dilaksanakan dan diganti dengan hukuman had atau ta’zir oleh hakim. Hasil pembahasan menyimpulkan Penerapan hukuman mati di Indonesia relevan dengan pandangan hukum Islam. Seperti hukum Islam dalam prinsip al-maslahat, di Indonesia vonis hukuman mati bukan hanya ditujukan pada kejahatan pembunuhan berencana melainkan juga pada kejahatan lain yang dianggap sebagai kejahatan ektra ordinary seperti teroris, narkotika dan tindak pidana korupsi. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia seyogyanya dilakukan didepan umum seperti dalam pelaksanaan qishash yang disaksikan oleh masyarakat umum. Hukuman mati di Indonesia dianggap tidak melanggar hak asasi manusia sebab selaras dengan prinsip relativisme yang dianut oleh sebagian negara peserta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Kata Kunci: Pidana Mati,Hukum Islam, Hak Asasi Manusiaen_US
dc.publisherFakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU231002;71210123024-
dc.subjectPidana Mati,Hukum Islam, Hak Asasi Manusiaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENERAPAN PIDANA MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography357.14 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract94.64 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II528.7 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V445.1 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.