Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2714
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLUBIS, SYAUQI LUTFI-
dc.date.accessioned2023-11-21T03:38:57Z-
dc.date.available2023-11-21T03:38:57Z-
dc.date.issued2023-11-21-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2714-
dc.description.abstractABSTRAK SYAUQI LUTFI LUBIS Perilaku menyimpang adalah semua tingkah laku yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam masyarakat. Perilaku menyimpang merupakan suatu ancaman yang nyata atau ancaman atas norma-norma dan berlangsungnya ketertiban sosial. Salah satu bentuk perilaku meyimpang ini adalah kejahatan atau tindak pidana. Permasalahannya adalah pengaturan atas tindak pidana penggelapan dalam peraturan perudang-undangan perbankan Indonesia, pertanggungjawaban hukum tindakan penggelapan dana nasabah dalam peraturan perundang-undangan Indonesia serta pertimbangan hakim atas tindakan penggelapan dana nasabah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 758 K/Pid/2021 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Pengaturan atas tindak pidana penggelapan dalam peraturan perudang-undangan perbankan Indonesia Pasal 49 Ayat (1) huruf c: “Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengansengaja mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjarasekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)”. Pertanggungjawaban hukum tindakan penggelapan dana nasabah dalam peraturan perundang-undangan Indonesia sebagaimana diatur didalam Pasal 7 huruf b yang sebelumnya telah dijelaskan diatas tentang Kewajiban Pelaku Usaha. Tanggung jawab pelaku usaha telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 19 Tentang tanggung jawab pelaku usaha Pertimbangan hakim atas tindakan penggelapan dana nasabah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 758 K/Pid/2021 Judex Facti telah tepat dalam menerapkan hukum dan tidak melampaui batas wewenangnya, sehingga permohonan kasasi Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa haruslah ditolak dengan perbaikan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penggelapan, Nasabahen_US
dc.publisherFakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230999;71210123067-
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana, Penggelapan, Nasabahen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TINDAKAN PENGGELAPAN DANA NASABAH YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 758 K/Pid/2021)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography566.99 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract94.18 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II541.31 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V392.02 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.