Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2713
Title: ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI CALON LEGISLATIF YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMILU DALAM BENTUK PELANGGARAN KAMPANYE (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor: 44/PID/2019/PT.PAL)
Authors: AFRIADI, SOEGENG
Keywords: Pertanggungjawaban Hukum, Calon Legislatif, Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Pemilu
Issue Date: 21-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230998;712101123001
Abstract: ABSTRAK ANALISI YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM BAGI CALON LEGISLATIF YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMILU DALAM BENTUK PELANGGARAN KAMPANYE (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 44/PID/2019/PT.PAL) SOEGENG AFRIADI Penyelenggaraan pemilihan Umum khususnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan proses pergantian Anggota DPRD kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak lepas dari berbagai pelanggaran atau kecurangan yang timbul karena sesuatu perbuatan baik dilakukan oleh penyelenggaraan pemilu, peserta pemilu maupun warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Penelitian menggunakan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, alat pengumpulan data dalam penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dengan mengkaji Putusan Nomor 44/PID/2017/PT. Pal. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Pemilu didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana Pemilu. Putusan PT Palu No.44/PID/2019/PT menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung dan terdakwa tidak ditahan padahal dalam Pasal 523 terkait pelanggaran kampanye disebutkan: “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)” Kata Kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Calon Legislatif, Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Pemilu
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2713
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography588.15 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract350.53 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II602.6 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V482.13 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.