Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2707
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSEMBIRING, RUDI ICUANA-
dc.date.accessioned2023-11-21T02:58:51Z-
dc.date.available2023-11-21T02:58:51Z-
dc.date.issued2023-11-21-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2707-
dc.description.abstractABSTRAK RUDI ICUANA SEMBIRING Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Maka dari itu hak bagi seluruh manusia mendapat lingkungan yang sehat dan baik, namun lingkungan hidup di sekitar pada setiap harinya kini semakin memburuk dan tercemar, jadi bisa dikatakan membahas lebih kerusakan lingkungan hidup sudah dapat kita rasakan saat ini. Permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana perusakan dalam kitab undang – undang hukum pidana? Bagaimana pertanggungjawaban hukum atas pelaku yang melakukan tindakan perusakan dalam kitab undang – undang hukum pidana? Bagaimana pertimbangan hakim atas tindakan perusakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 455 K/PID/2020? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Penghancuran atau pengrusakan ringan, jenis tindak pidana ini diatur dalam Pasal 407 KUHP dengan pengecualian sebagaimana diterangkan dalam ayat (2). Untuk mendapatkan restorasi dari kerugian yang diderita korban, selama ini merujuk pada KUHAP yang mengatur penggabungan perkara perdata dan pidana. Selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Hal tersebut menjadi kewenangan judex facti. Putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak. Kata Kunci : Analisis Hukum, Pertanggungjawaban, Perusakanen_US
dc.publisherFakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230992;71200123161-
dc.subjectAnalisis Hukum, Pertanggungjawaban, Perusakanen_US
dc.titleANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERUSAKAN LAHAN PERTANINAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 455 K/PID/2020)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography614.59 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract92.31 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II508.06 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V545.64 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.