Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2705
Title: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SITA EKSEKUSI ATAS HARTA BERSAMA PERKAWINAN DALAM HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor: 160/Pdt.G/2018/PA.Smn)
Authors: RIDUAN
Keywords: Sita Harta Bersama, Sita Eksekusi, Hukum Acara, Peradilan Agama
Issue Date: 20-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230990;
Abstract: ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SITA EKSEKUSI ATAS HARTA BERSAMA PERKAWINAN DALAM HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA (Studi Putusan Nomor: 160/Pdt.G/2018/PA.Smn) RIDUAN* Pengadilan Agama juga berwenang untuk menangani kasus-kasus atau perkara-perkara perkawinan serta menangani dampak-dampaknya seperti persoalan terhadap harta bersama. Dalam menyelesaikan pembagian harta bersama, timbul masalah antara kedua belah pihak karena masing-masing atau salah satu pihak tidak mendapat apa yang seharusnya menjadi miliknya sehingga pihak yang merasa tidak rela karena haknya yang tidak diberikan akhirnya menggugat ke Pengadilan untuk dilakukan eksekusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap sita jaminan atas harta bersama perkawinan dalam hukum positif di Indonesia, apakah terhadap sita harta bersama yang telah dinyatakan sah dan berharga dapat dillakukan sita eksekutorial dalam Putusan Nomor: 160/Pdt.G/2018/PA.Smn dan bagaimana pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama terhadap putusan hakim mengenai harta bersama setelah perceraian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analisis konsep hukum dan untuk memperoleh data sekunder. Data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif deskriptif.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum terhadap sita jaminan atas harta bersama perkawinan dalam hukum positif di Indonesia yaitu: Pasal 190 KUHP, PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan Pasal 24 ayat (2) huruf c, UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 78 huruf c, Pasal 823 Reglement of de Rechtsvordering (Rv), Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 136 ayat (2) huruf b KHI. Sedangkan terhadap sita jaminan adalah harus terdapat alasan bahwa pihak yang menguasai harta bersama tersebut akan menggelapkan atau mengalihkan harta bersama tersebut kepada pihak lain sebagaimana alasan yang termuat dalam pasal 227 ayat (1) HIR dan pasal 261 ayat (1) R.Bg. Terhadap harta bersama yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Nomor 160/Pdt.G/2018/PA.SMN dapat dilakukan sita eksekutor dengan dikeluarkannya Putusan Sela Nomor 160/Pdt.G/2018/PA.Smn tanggal 9 Juli 2018 mengenai perintah peletakan sita jaminan terhadap sebagian obyek sengketa. Kemudian, juru sita Pengadilan Agama Sleman telah melakukan sita jaminan terhadap sebagian obyek sengketa harta bersama. Pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan agama terhadap putusan hakim mengenai harta bersama setelah perceraian harus diajukan oleh pemohon kepada ketua Pengadilan Agama agar putusan tersebut dapat dijalankan secara paksa. Tanpa ada surat permohonan tersebut maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan. Kata Kunci: Sita Harta Bersama, Sita Eksekusi, Hukum Acara, Peradilan Ag
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2705
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography248.29 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract14.87 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II453.35 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V315.59 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.