Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2701
Title: ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENERIMA HARTA KEKAYAAN YANG BERASAL DARI PENJUALAN NARKOTIKA DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 250 K/PID.SUS/2018)
Authors: MURTAZA, RAHMAT
Keywords: Pertanggungjawaban, Pencucian Uang, Narkotika
Issue Date: 20-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230986;71210123095
Abstract: ABSTRAK Rahmat Murtaza * Tindak pidana pencucian uang sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri karena harta kekayaan yang ditempatkan, ditransfer, atau dialihkan dengan cara integrasi itu diperoleh dari tindak pidana, berarti sudah ada tindak pidana lain yang mendahuluinya. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana pencucian uang, bagaimanakah penerapan hukum tindak pidana pencucian uang dalam kasus kejahatan narkotika, bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim mengembalikan asset terdakwa dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 250 K/Pid.Sus/2018. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana pencucian uang pada perkara Nomor 250 K/Pid.Sus/2018 diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Murtala Ilyas Bin Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (tiga) bulan. Pertimbangan hukum hakim mengembalikan asset terdakwa karena barang bukti diperoleh dalam kurun waktu antara tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 yaitu kurun waktu sebelum tempus delicti tahun 2009 sampai dengan tahun 2016, maka barang bukti haruslah dikembalikan kepada terdakwa Murtala Ilyas. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pencucian Uang, Narkotika
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2701
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography281.9 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract14.21 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II526.36 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V354.01 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.