Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2698
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIAHAAN, PETER WILDI-
dc.date.accessioned2023-11-20T02:56:10Z-
dc.date.available2023-11-20T02:56:10Z-
dc.date.issued2023-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2698-
dc.description.abstractABSTRAK PETER WILDI SIAHAAN Kehidupan manusia tidak pernah lepas dari persinggungan atau interaksi antar sesama. Karena bagaimanapun manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan manusia lainnya. Sudah merupakan sifat dasar manusia untuk bertindak egois. Sehingga apabila sifat tersebut terus menerus dibiarkan, maka yang terjadi adalah ketidak beraturan yang menyebabkan kehancuran. Permasalahannya adalah pengaturan mengambil hak milik dalam undang-undang yang berlaku, pertanggungjawaban atas tindakan memanen buah kelapa sawit tanpa seizin pemilik lahan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 383 K/Pid/2022 dalam hal memanen buah kelapa sawit tanpa izin Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KSMLKS) Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Pengaturan mengambil hak milik dalam undangundang yang berlaku, unsur pertama dari tindak pidana pencurian adalah perbuatan mengambil barang. Kata mengambil (wegnemen) dalam arti sempit terbatas pada menggerakan tangan dan jari-jari, memegang barangnya dan mengalihkannya ke tempat lain. Pertanggungjawaban atas tindakan memanen buah kelapa sawit tanpa seizin pemilik lahan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Perkebunan huruf c dan d. dimana apabila suatu perbuatan yang tergolong tindak pidana ringan (tipiring), mengingat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHP, tercantum Pasal 2 ayat (1) yang secara umum dapat dipahami bahwa setiap perbuatan pencurian, penipuan, penggelapan, penadahan yang nilai barangnya tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 383 K/Pid/2022 dalam hal memanen buah kelapa sawit tanpa izin Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KSMLKS) para Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana. Terdakwa I. Zulkifli panggilan Zul dan Terdakwa II. Jais panggilan Jais telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Memanen, Kelapa Sawiten_US
dc.publisherFakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230983;71210123045-
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana, Memanen, Kelapa Sawiten_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN MEMANEN BUAH KELAPA SAWIT TANPA SEIZIN KOPERASI SAWIT MANDIANGIN LANGGAM KINALI SEJAHTERA (KSMLKS) SELAKU PEMILIK LAHAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 383 K/Pid/2022)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography569.65 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract91.92 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II562.79 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V407.09 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.