Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2697
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIPAHUTAR, NURDIN-
dc.date.accessioned2023-11-20T02:45:46Z-
dc.date.available2023-11-20T02:45:46Z-
dc.date.issued2023-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2697-
dc.description.abstractABSTRAK NURDIN SIPAHUTAR Pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana disebutkan dalam UU Desa, bahwa pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, pemerintahan daerah Kabupaten/Kota menetapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : pengaturan hukum penyelesaian sengketa Pemilihan kepala desa menurut ketentuan hukum yang berlaku, faktor penyebab terjadinya perselisihan dalam pemilihan Kepala Desa/Penghulu Balam Sempurna, dasar pertimbangan Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Pekan Baru mengabulkan gugatan Penggugat dalam Putusan PTUN No. 38/G/ 2016/PTUN. PBR. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”. Disimpulkan bahwa Pengaturan hukum penyelesaian sengketa Pemilihan kepala desa menurut ketentuan hukum yang berlaku diatur pula di dalam PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun peraturan ini juga tidak mengatur secara rinci terkait bagaimana proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa. Faktor penyebab terjadinya perselisihan dalam pemilihan Kepala Desa/Penghulu Balam Sempurna. Pada tanggal 19 Juli 2016 pukul 10.00 wib Tergugat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Penghulu Balam Sempurna, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran diantara para saksi calon Penghulu mengenai penyikapan terhadap kondisi surat suara yang tercoblos tembus simetris akan tetapi tidak mengenai nama, nomor urut maupun tanda gambar calon lainnya tersebut, lalu Tergugat mengundang ketiga orang calon Penghulu termasuk Penggugat untuk dimintai pendapatnya, Dasar pertimbangan Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Pekan Baru mengabulkan gugatan Penggugat dalam Putusan PTUN No. 38/G/ 2016/PTUN. PBR. tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan objectum litis adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AAUPB sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 53 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN, maka dengan demikian dalil gugatan Penggugat adalah beralasan hukum oleh karenanya patut dan adil mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kata Kunci : Analisis Hukum, Penyelesaian, Sengketa, Pemilihanen_US
dc.publisherFakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.subjectAnalisis Hukum, Penyelesaian, Sengketa, Pemilihanen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA/PENGHULU BALAM SEMPURNA KABUPATEN ROKAN HILIR (Studi Kasus Putusan PTUN No. 38/G/ 2016/PTUN. PBR)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography386.47 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract90.22 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II369.63 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V451.37 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.