Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2688
Title: PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP BANDAR NARKOTIKA YANG MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING) DALAM PEREDARAN NARKOTIKA (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2761 K/Pid.Sus/2020)
Authors: MASJIDIL
Keywords: Pidana Mati, Bandar Narkotika, Pemuakatan Jahat
Issue Date: 17-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230974;71210123087
Abstract: ABSTRAK Masjidil* Penjatuhan pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika, bagaimana pertanggungjawaban pidana bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika,bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika. Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang didasaran pada undang-undang. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni suatu bentuk analisa yang tidak bertumpu pada angka-angka melainkan pada kalimat-kalimat. Penarikan kesimpulan dalam tulisan ini dilakukan dengan menggunakan logika berfikir deduktif-induktif yaitu dilakukan dengan teori yang digunakan sebagai titik tolak untuk melakukan penelitian. Pengaturan hukum tindak pidana permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika adalah hukuman mati karena terdakwa yang bersifat dominan dan dapat dikategorikan termaksud pelaku utama dan ditambah dengan jumlah barang bukti sabu seberat 30 (tiga puluh) kilogram.Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika karena perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika, Indonesia sedang dalam situasi darurat narkotika yang dapat membahayakan generasi bangsa, Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang sangat besar, Terdakwa sudah masuk dalam jaringan peredaran narkotika internasional/ antar negara serta terdakwa memiliki peran yang dominan dalam membawa sabu tersebutdari Malaysia ke Indonesia Kata Kunci: Pidana Mati, Bandar Narkotika, Pemuakatan Jahat
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2688
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography231.73 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract132.22 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II380.71 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V,VI.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V,VI386.66 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.