Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2677
Title: ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1169 K/Pid.Sus/2019)
Authors: POHAN, JERMAN
Keywords: Analisis, Pertimbangan Hakim, Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukuman, Tindak Pidana Korupsi
Issue Date: 9-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230963;71210123009
Abstract: ABSTRAK ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1169 K/Pid.Sus/2019) Jerman Pohan,SH. Putusan hakim di satu pihak berguna bagi terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum tentang “statusnya” sedangkan di satu pihak putusan hakim merupakan “mahkota” sekaligus “puncak” pencerminan nilai-nilai keadilan; kebenaran hakiki; hak asasi manusia; penguasaan hukum atau fakta secara mapan, mumpuni dan faktual, serta visualisasi etika, mentalitas, dan moralitas dari hakim. Penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh hakim, maka hakim harus benar-benar dan dengan cermat mempertimbangkan argumentasi dari penuntut umum maupun penasihat hukum mengenai kesalahan terdakwa, perbuatan yang didakwakan maupun berkenaan dengan alat bukti sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum, batas pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi akibat pelepasan dari segala tuntutan hukuman dan pertimbangan Majelis hakim dalam memutus perkara Register Nomor 80/Pid.Sus.TPK/2018/PN.MDN Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 1169K/Pid.Sus/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kuaitatif melalui peraturan perundang-undangan dan kasus.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum terhadpa penerapan putusan pelepasan dari segala tuntutan hukuman selain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 191 ayat (2) juga ditemukan dalam Pasal 314 Het Herziene Inlandsch Reglement (H.I.R) dan putusan le[as dari segala tuntutan hukum dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) Pasal 187. Batas pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi akibat pelepasan dari segala tuntutan hukuman adalah hilangnya sifat pertangungjawaban pidana. Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 80/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mdn Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1169 K/Pid.Sus/ 2019, bahwa karena dakwaan yang ditujukan terhadap terdakwa adalah berbentuk alternative dengan dakwaan ke satu bersifat Subsidaritas, maka majelis hakim memilih dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mejelis menilai bahwa tidak ada perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas yang telah melanggar UU Tindak pidana Korupsi selaku means reanya melainkan perbuatan terdakwa dalam perkara aquo adalah merupakan kebijakan dalam lapangan hukum adminsitarsi Negara Kata Kunci: Analisis, Pertimbangan Hakim, Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukuman, Tindak Pidana Korupsi
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2677
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography173.44 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract118.63 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II499.94 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V322.9 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.