Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2672
Title: ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DIVERSI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK ATAS TINDAK KEJAHATAN PENGANIAYAAN DI INDONESIA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Gunung Sitoli)
Authors: GULO, IKHTIAR ELFASRI
Keywords: Diversi, Peradilan Pidana, Anak
Issue Date: 9-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230958;71210123064
Abstract: ABSTRAK Ikhtiar Elfasri Gulo * Penerapan prinsip diversi dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum diversi dalam peradilan pidana anak di Indonesia, bagaimana penerapan diversi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, bagaimana hambatan diversi dalam peradilan pidana anak di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dan solusinya”. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder dan penelitian lapangan. Data primer dansekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan hukum diversi dalam peradilan pidana anak di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak, Perma No. 4 tahun 2014 tentang Tata Cara, PP No. 65 Tahun 2015 tentang pedoman diversi dengan cara melakukan Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Diversi diterapkan sejak keluarnya Perma No. 04 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana. Pelaksanaan diversi terhadap dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum didasari adanya laporan dan pihak Penyidik membuat BAP, lalu Bapas melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) di lingkungan rumah pelaku, Bapas mengeluarkan surat rekomendasi untuk layak atau tidaknya proses diversi dan surat tersebut diserahkan kepada Penyidik, Penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan diversi, lalu hasil diversi dituangkan dalam bentuk surat yang hasil dari diversi tersebut selanjutnya diserahkan ke Pengadilan yang nantinya Pengadilan membuat surat penetapan bahwasanya diversi berhasil dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi diversi dalam peradilan pidana anak di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli mengalami hambatan yang terdiri dari Penghambat internal yaitu: dakwaan tunggal, penegak hukum yang belum seluruhnya mengikuti pelatihan serta penghambat eksternal di antaranya: para pihak yang tidak hadir, salah satu pihak tidak mau berdamai, korban meminta ganti rugi yang tinggi, anak sebagai pelaku tidak mau bertanggung jawab, dan para pihak tidak mau melaksanakan keputusan diversi. Kata Kunci: Diversi, Peradilan Pidana, Anak
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2672
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography231.38 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract75.53 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II351.66 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V351.17 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.