Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2671
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSAHALA, HUMISAR-
dc.date.accessioned2023-11-10T02:43:40Z-
dc.date.available2023-11-10T02:43:40Z-
dc.date.issued2023-11-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2671-
dc.description.abstractABSTRAK HUMISAR SAHALA Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusah. PHK merupakan suatu peristiwa yang tidak diharapkan terjadinya, khususnya dari pihak pekerja/buruh. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : ketentuan pemutusan hubungan kerja yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, tanggung jawab perusahaan atas pemenuhan hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan serta pertimbangan hakim atas pemberhentan hubungan kerja dalam Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 305 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Ketentuan pemutusan hubungan kerja yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di dalam UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI telah diamanatkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah untuk mengupayakan agar tidak terjadinya PHK namun terkadang hal tersebut tidak dapat dihindari lagi, sehingga PHK adalah sah apabila dengan syarat telah mendapatkan ketetapan dari pengadilan hubungan industrial, Tanggung jawab perusahaan atas pemenuhan hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan Dalam KUHPerdata ketentuan mengenai hak pekerja diatur dalam pasal 1603, 1603a, 1603b, dan 1603c KUHPerdata yang pada intinya membahas tentang : Hak untuk menerima upah, Hak untuk istirahat/cuti, Hak pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan, Hak untuk mendapatkan surat keterangan/ surat pengalaman kerja Pertimbangan hakim atas pemberhentan hubungan kerja dalam Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 305 K/Pdt.Sus-PHI/2022 putusnya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dikualifisir sebagai pengunduran diri sejak Juli 2020 dengan mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar hak-hak Para Pengggat, dikarenakan pokok gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian, maka petitum gugatan Para Penggugat dalam Provisi tidak dapat dipertimbangkan lagi dan harus ditolak dan biaya perkara tetap dibebankan kepada Tergugat Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pengemudi, Kecelakaanen_US
dc.publisherFakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230957;71210124035-
dc.subjectTanggung Jawab, Pengemudi, Kecelakaanen_US
dc.titleTINJAUAN ATAS PEMBERHENTIAN TANPA ADANYA MUSYAWARAH DAN KEJELASAN ATAS UPAH DAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN (Studi Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 305 K/Pdt.Sus-PHI/2022)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliogrphy.pdfCover,Bibliography1.1 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract120.35 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II749.19 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V672.69 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.