Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2667
Title: TINJAUAN HUKUM ATAS SENGKETA SURAT KEPUTUSAN PERSETUJUAN PENGOPERASIAN KAPAL ANGKUTAN PENYEBRANGAN (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 105 K/TUN/2022)
Authors: SIAGIAN, HARDIANTO
Keywords: Tinjauan Hukum, Sengketa, Surat Keputusan, Kapal
Issue Date: 9-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230953;71210123120
Abstract: ABSTRAK HARDIANTO SIAGIAN Transportasi merupakan elemen terpenting dalam pembangunan suatu Negara, dan transportasi merupakan salah satu penopang pembangunan ekonomi, pengembangan masyarakat dan pertumbuhan industri. Dengan adanya sarana transportasi, kehidupan manusia menjadi lebih baik, dan aktivitas manusia sehari-hari menjadi lebih mudah. Permasalahannya adalah aturan operasional atas berlayaranya sebuah kapal pengangkutan, tanggung jawab hukum terhadap surat keputusan persetujuan berlayarnya kapal angkutan penyebrangan serta pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 105 K/TUN/2022 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Aturan operasional atas berlayaranya sebuah kapal pengangkutan Dasar hukum izin kelayakan ada didalam Pasal 219 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, diatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Sesuai Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang tentang Perikanan, diatur Setiap kapal dan/atau boat perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan. Tanggungjawab hukum terhadap surat keputusan persetujuan berlayarnya kapal angkutan penyebrangan ketentuan Pasal 86 UndangUndang tentang Pelayaran mengatur tanggung jawab pengangkut sebagai berikut :Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan pengoperasian kapalnya berupa : Kematian atau lukanya penulnpang yang diangkut, Musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut, Keterlambatan angkutan penumpang, dan atau barang yang diangkut, Pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 105 K/TUN/2022 bahwa alasan-alasan kasasi pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, karenanya permohonan kasasi harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Sengketa, Surat Keputusan, Kapal
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2667
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography520.61 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract92.68 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II538.46 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,VI,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,VI,V323.18 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.