Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2662
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFAISAL-
dc.date.accessioned2023-11-09T03:59:04Z-
dc.date.available2023-11-09T03:59:04Z-
dc.date.issued2023-11-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2662-
dc.description.abstractABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (Studi Putusan Nomor 249/Pid.B/2021/PN Ktp) Faisal * Tindak pidana pelayaran dilakukan karena kapal tidak memiliki surat dan dokumen pelayaran, serta diduga tanpa izin dari instansi terkait saat masuk perairan. Kasus berlayar tanpa dengan pemalsuan dokumen kapal berarti tidak memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana Surat Persetujuan Berlayar menurut hukum yang berlaku di Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Persetujuan Berlayar, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 249/Pid.B/2021/PN Ktp. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder. Data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat dengan menganalisis Putusan Nomor 249/Pid.B/2021/PN Ktp. Pengaturan hukum tindak pidana penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen surat persetujuan berlayar diatur dalam Pasal 264 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 56 Ayat (1) Ke-2 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Surat Persetujuan Berlayar bagi kapal penangkap ikan diterbitkan oleh syahbandar perikanan di pelabuhan perikanan, Surat Persetujuan Berlayar. Dokumen tersebut diterbitkan setelah memenuhi persyaratan standart keselamatan kapal serta administrasi lainnya. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penangkapan ikan tanpa dokumen surat persetujuan berlayar dalam putusan putusan perkara pidana Register Nomor 249/Pid.B/2021/PN Ktp, menerapkan asas kesalahan. Berdasarkann hasil pembahasan diketahui bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam mengadili tindak pidana pelayaran berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Register Nomor 249/Pid.B/2021/PN Ktp,adalah tidak ada alasan yang dapat menjadi dasar untuk menghapuskan pidana atas diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa dinyatakan harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pemalsuan, Persetujuan Berlayaren_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230948;71210123036-
dc.subjectPenegakan Hukum Pemalsuan, Persetujuan Berlayaren_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR (Studi Putusan Nomor 249/Pid.B/2021/PN Ktp)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography204.21 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract13.66 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II335.49 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V242.95 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.