Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2656
Title: ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN GURU HONOR MENURUT UU NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN (Studi Penelitian Pada SMP Negeri 37 Medan)
Authors: CHAIRUNNISYA, ELVI
Keywords: Analisis Yuridis, Kedudukan Guru Honor, Guru dan Dosen
Issue Date: 9-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230944;71190123014
Abstract: ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN GURU HONOR MENURUT UU NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN (Studi Penelitian Pada SMP Negeri 37 Medan) ELVI CHARUNNISYA . Guru Honor yaitu seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD. Seorang guru mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa, sehingga tugas yang diembannya sangat berat yaitu membawa misi pembelajaran, pencerdasan dan pembaharuan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kedudukan guru honor menurut Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, status hukum tenaga guru honor serta perlindungan hukum terhadap guru honorer di SMP Negeri 37 Medan Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder serta melakukan penelitian langsung ke SMP Negeri 37 Kota Medan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan serta menganalisa peraturan perundang-undangan. Analisis dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kedudukan guru honorer tidak memiliki kedudukan yang sama dengan PNS. Hal ini di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang menjelaskan bahwa ASN yang diangkat oleh pejabat yang berwenang yaitu pejabat pembina kepegawaian sedangkan guru honorer hanya diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini kepala sekolah, guru honorer dalam praktiknya hak yang dimilikinya belum tentu terpenuhi seperti hak untuk memperoleh sertifikasi dan hak pensiun, status guru honorer adalah guru yang belum memperoleh status tetap baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Terkait pengangkatannya guru honorer dalam pengangkatannya tidak memiliki SK dan hanya berpegang pada perjanjian kerja yang dibuat antara guru honorer dengan kepala sekolah sedangkan untuk perlindungan hukum guru honor tidak mendapatkan perlindungan hal ini disebabkan guru honor tidak melakukan pekerjaan secara penuh sesuai dengan ketentuan UU Guru dan Dosen karena mereka hanya dikontrak sesuai dengan jam pelajaran/jam tatap muka yang dibutuhkan oleh sekolah. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Kedudukan Guru Honor, Guru dan Dosen
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2656
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography1.73 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract166.83 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II564.75 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V408.25 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.