Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2655
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH KURATOR ATAS TINDAKANNYA YANG MENGGELAPKAN BUDEL PAILIT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 2081/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst)
Authors: SIMALANGO, DUARJON
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Kurator,Pailit
Issue Date: 9-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230943;71210123046
Abstract: ABSTRAK Kewenangan Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana kewenangan Kurator terhadap perusahaan yang telah dinyatakan pailit, bagaimana perlindungan hukum terhadap Kurator perusahaan yang telah dinyatakan pailit, bagaimana pertimbangan hakim atas tindak pidana yang dilakukan oleh kurator dalam memutuskan Perkara Nomor : 2081/Pid.B/2011/PN.JKT.PST Metode penulisan menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 2081/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst. Jenis data penelitian ini adalah normatif. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kewenangan kurator terhadap perusahaan yang telah dinyatakan pailit adalah melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit dan dalam melaksanakan tugas maupun kewenangannya diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari hakim pengawas. Tugas membereskan antara lain adalah menjual harta pailit dan hasil penjualan itu dibagikan kepada kreditor secara proporsional. Perlindungan hukum terhadap kurator perusahaan yang telah dinyatakan pailit menghadapi debitur pailit yaitu atas pelaporan kepada pihak kepolisian maka berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 50 KUHP dapat menjadi dasar terhadap terjaminnya pelaksanaan tugas dari Kurator. Hasil penelitian tesis ini adalah penulis tidak sependapat dengan putusan Perkara Nomor : 2081/Pid.B/2011/PN.JKT.PST yang menghukum kedua kurator tersebut dengan pidana 3 (tiga) tahun penjara. Menurut hemat penulis, kelalaian yang dilakukan kurator saat melakukan pemberasan budel pailit tidak dapat dituntut secara pidana karena perbuatan kurator tersebut dilindungi UU Nomor 37 Tahun 2004. Apabla karena kelalaian kurator mengakibatkan kerugian bagi kreditor maupun debitor maka kurator tersebut dapat digugat secara perdata untuk mengganti segala kerugian yang diakibatkan kelalaian kurator tersebut. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Kurator,Pailit
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2655
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography273.07 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract13.58 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II529.04 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V312.97 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.