Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2652
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDARMADI, DEDET-
dc.date.accessioned2023-11-09T02:46:41Z-
dc.date.available2023-11-09T02:46:41Z-
dc.date.issued2023-11-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2652-
dc.description.abstractABSTRAK DEDET DARMADI Keluarga adalah komponen yang terdiri dari ibu, ayah dan anak. Ibu dan ayah/orang tua memegang peranan penting dalam pembentukan pribadi dan pendidikan anak, di dalam sebuah keluarga anak-anak lebih dekat dengan ibunya dibandingkan dengan ayahnya, oleh karena itu seorang ibu hendaknya pandai dalam mendidik anak-anaknya.. Permasalahannya adalah pengaturan hukum Atas Tindakan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Ayah Terhadap Anak dalam peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban hukum Atas Tindakan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Ayah Terhadap Anak dalam peraturan perundang-undangan serta pertimbangan hakim atas tindakan kekerasan terhadap anak dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3021 K/Pid.Sus/2021 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Pengaturan atas tindakan kekerasan oleh orang tua terhadap anak dalam undang peraturan perundang-undangan Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ( Pasal 6 ). Kekerasan fisik ini meliputi: Kekerasan Fisik Berat, Kekerasan psikis Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, Penelantaran rumah tangga Tanggung jawab hukum ayah atas tindakan kekerasan terhadap anak dalam peraturan perundang-undangan Sanksi yang dimuat dalam undang-undang perlindungan anak bermacam-macam misalnya apabila melakukan diskriminasi dan penelantaran anak sehingga mengakibatkan kerugian/penderitaan, akan dikenai hukuman penjara lima tahun dan/atau denda 100 juta rupiah (pasal 77). Pertimbangan hakim atas tindakan kekerasan terhadap anak dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3021 K/Pid.Sus/2021 putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak, bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya tersebut; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) Kata Kunci : Tanggungjawab, Pidana, Kekerasann, Ayahen_US
dc.publisherFakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230940;71210123105-
dc.subjectTanggungjawab, Pidana, Kekerasann, Ayahen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PIDANA ATAS TINDAKAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNG YANG MENYEBABKAN TRAUMA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3021 K/Pid.Sus/2021)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography561.3 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract92.87 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II495.88 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V477.84 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.